Penerimaan.polri.go.id
Bimbel
Online Polisi akan memberikan informasi Penerimaan pendaftaran Bintara
Musik T.A 2017. untuk pendaftaran online dimulai dari 14 maret-
15 April 2017. Cek persyaratan apa saja yang perlu kamu ketahui di sini
Persyaratan Umum :
- warga
Negara Indonesia (pria atau wanita);
- beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- usia
minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
- sehat
jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
- tidak
pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan
Kepolisian) dari polres setempat;
- berwibawa,
jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan Khusus :
- pria
bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan
Polri/TNI;
- berijazah
serendah-rendahnya SMK Seni Musik dengan Nilai Akhir (gabungan nilai UN
dan nilai sekolah) minimal 60,00
- umur
minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 21 tahun pada
saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2017
- bagi
SMA/sederajat/SMK lulusan tahun 2017 (yang masih kelas III)
nilai rapor rata-rata kelas III semester I minimal 60,00
dan setelah lulus menyerahkan ijasah dengan Nilai (gabungan nilai UN
dan nilai sekolah) minimal 60,00;
- bagi
lulusan SMK Seni Musik tahun 2017 (yang masih kelas III)
nilai rapor rata-rata kelas III semester I minimal 60,00
dan setelah lulus menyerahkan ijasah dengan nilai (gabungan nilai UN
dan nilai sekolah) minimal 60,00
- jumlah
kuota SMK Seni musik yang diterima berjumlah 38 (tiga puluh delapan) orang
terdiri dari instrumen musik sebagai berikut :
- flute
- oboe
- clarinet
- sax
alto
- sax
tenor
- trumpet
- trombone
- tuba
- percusi
- keyboard
- electric
bas
- electric
guitar
- vocal
pria
- violin
- viola
- drum
set
- tinggi
badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang
berlaku, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm
- belum
pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah
menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta
sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri,
ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan
Lurah/Kades;
- tidak
bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota
badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
- dinyatakan
bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari
instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
- membuat
surat pernyataan bersedia ditempatkan di kesatuan musik Yanma Mabes Polri
- bagi
calon/peserta yang memiliki prestasi di bidang olahraga/akademik atau
prestasi khusus lainnya di tingkat Internasional/Nasional agar melampirkan
bukti berupa piagam/medali/sertifikat atau bukti lainnya sebagai bahan
pertimbangan talent scouting
- bagi
calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara
menghubungi lewat telepon/surat kepada panitia/pejabat yang berwenang
melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi
- bagi
yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
- mendapat
persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
- bersedia
diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti
pendidikan pembentukan Bintara Polri
Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang
meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
- pemeriksaan
administrasi awal;
- pemeriksaan
kesehatan tahap I;
- pemeriksaan
psikologi (tertulis);
- pengujian
kesamaptaan jasmani
- pengujian
akademik, yang meliputi :
- )
Pengetahuan Umum;
- ) Bahasa
Indonesia;
- )
Bahasa Inggris;
- )
selain melaksanakan uji akademik, untuk calon Bintara TI dan musik
dilaksanakan tes kompetensi/keahlian
- pemeriksaan
kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
- pendalaman
PMK;
- pemeriksaan
administrasi akhir;
- sidang
terbuka lulus sementara;
- sidang
terbuka penentuan kelulusan akhir.