Persyaratan Umum dan Persyaratan khusus
Persyaratan umum sesuai Pasal 21
(1) UU
Nomor 2
tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu:
a.
warga negara
Indonesia;
b.
beriman dan
bertakwa kepada
Tuhan Yang
Maha Esa;
c.
setia kepada
Negara Kesatuan
Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
d.
pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
e.
berumur paling
rendah 18
tahun (pada
saat dilantik
menjadi anggota
Polri);
f.
sehat jasmani
dan rohani;
g.
tidak pernah
dipidana karena
melakukan suatu
kejahatan (dibuktikan
dengan SKCK
dari Polres setempat);
h.
berwibawa, jujur,
adil, dan
berkelakuan tidak
tercela.
Persyaratan
khusus:
i.
jenis kelamin pria dan wanita,
bukan anggota/mantan
anggota Polri/TNI dan PNS, serta
belum pernah
mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI;
j.
berijazah
serendah-rendahnya:
1)
SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF
(bukan lulusan
dan atau berijazah Paket A, B dan C):
a)
lulusan tahun 2020-2021
melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C, dan
peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 60,00
atau C;
b)
lulusan tahun
2022-2023 melampirkan
nilai rata-rata
ijazah minimal
70,00 atau
B, sedangkan peserta
dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C;
c)
lulusan tahun
2024 akan
ditentukan kemudian;
d)
khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah Paket A dan Paket B.
2)
lulusan program D-I sampai dengan
Sarjana Terapan dan S-I memiliki
IPK minimal
2,75 dengan prodi terakreditasi.
k.
bagi yang
masih duduk
di kelas
XII (lulusan
tahun 2024)
melampirkan nilai rata-rata rapor semester
V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
l.
bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah
di luar negeri,
harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;
m.usia.....
e.
usia peserta
penerimaan Bintara
Polri Gelombang
II Tahun Anggaran
2024, yaitu:
1)
lulusan SMA/sederajat usia minimal 17
(tujuh belas) tahun 7 (tujuh)
bulan dan
maksimal 21
(dua puluh satu) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
2)
lulusan
program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7
(tujuh) bulan dan usia maksimal 23 (dua puluh tiga) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
3)
lulusan
program Sarjana Terapan/D-IV dan S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7
(tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun pada
saat pembukaan pendidikan.
f.
usia peserta penerimaan Bintara
Polri Gelombang II T.A. 2024, khusus Orang
Asli Papua (OAP),
yaitu:
1)
lulusan SMA/sederajat usia minimal 17
(tujuh belas) tahun 7 (tujuh)
bulan dan
maksimal 25
(dua puluh lima) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
2)
lulusan
program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7
(tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
3)
lulusan program Sarjana
Terapan/D-IV dan S-I usia maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun pada saat pembukaan
pendidikan.
g.
belum pernah menikah secara
hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan
pembentukan, apabila
peserta didik diketahui pernah
menikah secara hukum positif/agama/adat
maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan
oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai
jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut;
h.
tidak bertato dan tidak memiliki
tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan
oleh ketentuan agama/adat;
i.
dinyatakan bebas
narkoba berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan oleh
Panpus/Panda;
j.
tidak mendukung atau ikut serta
dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka
Tunggal Ika;
k.
tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;
l.
membuat surat pernyataan
bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui
oleh orang tua/wali;
m.
membuat surat pernyataan
bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan
dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang
tua/wali;
n.
ketentuan tentang domisili yaitu:
1) peserta
berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada
saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan
atau Kartu Tanda Penduduk, kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang
mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenakan
ketentuan tentang domisili;
2) khusus peserta
Orang Asli Papua
(OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat (berdasarkan
Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun
bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat, dapat mendaftar dan
mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda
Papua/Papua Barat sesuai domisili (tidak diberlakukan batas
waktu minimal domisili);
3) peserta
jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan
tentang domisili;
4) bagi .....
4) bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor
1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya
(terhitung mulai dengan riwayat pada domisili lamanya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
o.
bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:
1)
mendapat persetujuan/rekomendasi
dari kepala
instansi yang
bersangkutan;
2)
bersedia diberhentikan dari
status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan
Bintara Polri.
p.
bagi peserta
yang dinyatakan
lulus terpilih
agar melampirkan
kartu BPJS
Kesehatan yang
aktif.
persyaratan lainnya:
Bintara
PTU (Polisi
Tugas Umum):
1)
berijazah serendah-rendahnya:
a)
SMA/MA (bukan
lulusan Paket
A, B, atau
C);
b)
SMK/MAK semua
program keahlian
kecuali jurusan
tata busana
dan tata kecantikan;
c)
Satuan Pendidikan
Muadalah (SPM/setingkat
SMA) pada
pondok pesantren
dan Pendidikan Diniyah Formal
(PDF/setingkat SMA); atau
d)
program D-I sampai dengan
program Sarjana Terapan
dan S-I, memiliki
IPK minimal 2,75 dengan prodi
terakreditasi.
2)
tinggi badan
minimal (dengan
berat badan
seimbang menurut
ketentuan yang
berlaku):
a)
umum:
(1)
Pria: 165 cm;
(2)
Wanita: 160 cm.
b)
Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau
Kecil Terluar
(PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):
(1)
Pria: 163 cm;
(2)
Wanita: 158 cm.
c)
khusus
ras Melanesia (Polda Papua dan Papua
Barat):
(1)
Daerah Pesisir:
(a)
Pria: 163 cm;
(b)
Wanita: 158 cm.
(2)
Daerah Pegunungan:
(a)
Pria: 160
cm;
(b)
Wanita: 155 cm.
Bintara Kompetensi
Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes):
3)
berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai
dengan Program Sarjana Terapan dan
S-I (dengan IPK minimal
2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
a)
Kebidanan;
b)
Keperawatan;
c)
Farmasi;
d)
Keperawatan Anastesiologi;
e)
Kesehatan Gigi;
f)
Radiologi;
g) Elektro Medik;h) Analis …..
h)
Analis Lab;
i)
Pranata Radiologi;
j)
Kesehatan Lingkungan;
k)
Fisioterapi.
4)
tinggi badan
minimal (dengan
berat badan
seimbang menurut
ketentuan yang
berlaku):
a)
untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):
(1)
pria: 163 cm;
(2)
wanita: 160 cm.
b)
khusus
ras Melanesia (Polda Papua dan Papua
Barat):
(1)
pria: 160 cm;
(2)
wanita: 155 cm.
Bintara Kompetensi
Khusus Hukum:
5)
berijazah
serendah-rendahnya
Program S-I (dengan
IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi),
meliputi program studi:
a)
Hukum;
b)
Hukum Internasional.
6)
tinggi badan
minimal (dengan
berat badan
seimbang menurut
ketentuan yang
berlaku):
a)
untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil
(PPT):
(1)
pria: 163
cm;
(2)
wanita: 160 cm.
b)
khusus
ras Melanesia (Polda Papua dan Papua
Barat):
(1)
pria: 160 cm;
(2)
wanita: 155 cm.
Bintara
Kompetensi Khusus
Kehumasan/TI:
7)
berijazah serendah-rendahnya
SMK/MAK, meliputi
jurusan:
a)
Desain Grafis;
b)
Teknik Komputer
dan Jaringan;
c)
Elektro;
d)
Rekayasa Perangkat
Lunak;
e)
Multimedia;
f)
Teknik Audio
dan Video;
g)
Desain Komunikasi
Visual;
h)
Teknologi Informasi Jaringan.
8)
berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai
dengan Program Sarjana Terapan dan
S-I (dengan IPK minimal
2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
a)
Sistem Informasi;
b)
Teknologi Informasi;
c)
Teknik Komputer
dan Jaringan;
d)
Desain Komunikasi
Visual;
e) Ilmu
…..
e) Ilmu Komunikasi (Jurnalistik/ Public Relations).
9)
tinggi badan
minimal (dengan
berat badan
seimbang menurut
ketentuan yang
berlaku):
a)
untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil
(PPT):
(1)
pria: 163 cm;
(2)
wanita: 160 cm.
b)
khusus
ras Melanesia (Polda Papua dan Papua
Barat):
(1)
pria: 160 cm;
(2)
wanita: 155 cm.
Bintara
Kompetensi Khusus
Pariwisata:
10)
berijazah serendah-rendahnya:
a)
SMK/MAK Pariwisata (kecuali program keahlian Tata Busana dan Tata Kecantikan);
(1)
Usaha Layanan
Pariwisata;
(2)
Ekowisata.
b)
Program D-I sampai dengan
Program Sarjana Terapan
dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi:
(1)
Pemandu Pariwisata
(Tour Guiding);
(2)
Ekowisata;
(3)
Ekowisata Laut;
(4)
Perjalanan dan
Wisata (Tour and Travel);
c)
Program D-IV / S-I (dengan IPK
minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi Pariwisata.
11)
tinggi badan
minimal (dengan
berat badan
seimbang menurut
ketentuan yang
berlaku):
a)
untuk umum:
(1)
pria: 163 cm;
(2)
wanita: 160 cm.
b)
khusus
ras Melanesia (Polda Papua dan Papua
Barat):
(1)
pria: 160 cm;
(2)
wanita: 155 cm.
n.
bagi peserta
yang memenuhi
persyaratan untuk mendaftar
pada jalur
Bakomsus, dapat
memilih untuk mendaftar melalui
jalur Bakomsus atau PTU;
o.
Mengikuti dan
lulus pemeriksaan/pengujian:
1)
untuk Bintara
PTU dengan tahapan
tes sebagai berikut:
a)
pemeriksaan administrasi
awal dengan
penilaian secara
kualitatif (MS/TMS);
b)
pemeriksaan kesehatan
tahap I dengan
penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
c)
tes psikologi tahap I menggunakan
sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d)
tes akademik
menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi materi sebagai
berikut:
(1) Pengetahuan Umum (PU) termasuk Undang-Undang Kepolisian;(2) Wawasan .....
(2)
Wawasan Kebangsaan (WK),
meliputi Pancasila,
UUD 1945, NKRI,
Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan
Nusantara, dan Kewarganegaraan;
(3)
Tes Penalaran
Numerik;
(4)
Bahasa Inggris.
e)
pemeriksaan
kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
f)
uji kesamaptaan jasmani
(kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta anthropometri dengan
penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
g)
tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
h)
tes psikologi
tahap II
(wawancara) dengan
penilaian secara
kualitatif (MS/TMS);
i)
pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian
secara kualitatif (MS/TMS);
j)
pemeriksaan administrasi
akhir dengan
penilaian secara
kualitatif (MS/TMS);
k)
sidang terbuka
penetapan kelulusan
akhir (terpilih/tidak
terpilih).
2)
untuk Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) dengan tahapan tes sebagai berikut:
a)
pemeriksaan administrasi
awal dengan
penilaian secara
kualitatif (MS/TMS);
b)
pemeriksaan kesehatan
tahap I dengan
penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
c)
pemeriksaan psikologi
tahap I
menggunakan sistem
CAT dengan penilaian
secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d)
Tes Kompetensi Keahlian (TKK)
aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian
secara kuantitatif;
e)
Tes Kompetensi
Keahlian (TKK) aspek keterampilan dan
perilaku, dengan penilaian secara
kuantitatif;
f)
pemeriksaan kesehatan
tahap II
dengan penilaian kualitatif
(MS/TMS);
g)
Uji
kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B,
dan C) dengan
penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta anthropometri dengan penilaian
secara kualitatif (MS/TMS);
h)
tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
i)
tes psikologi tahap II
(wawancara) dan pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif
(MS/TMS);
j)
pemeriksaan administrasi
akhir dengan
penilaian secara
kualitatif (MS/TMS);
k)
sidang terbuka
penetapan kelulusan
akhir (terpilih/tidak
terpilih).
p.
Sistem
penilaian dan
norma kelulusan mengacu pada
ketentuan sebagai berikut:
1)
penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan
kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
2)
penilaian jasmani
berdasarkan Keputusan
Kapolri Nomor:
Kep/698/XII/2011 tanggal
28 Desember 2011 tentang Pedoman
Administrasi Untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik Untuk
Penerimaan Pegawai Negeri Pada
Polri dengan kategori
memenuhi syarat (MS)
apabila Nilai
Batas Lulus
(NBL) 41,00
dengan masing-masing item tes tidak terdapat
nilai ”0” diperuntukkan bagi Bintara PTU sedangkan untuk penilaian Kesamaptaan Jasmani (NKJ) Bakomsus
mengabaikan nilai “0” dan
tidak diberlakukan Nilai Batas Lulus.
q.
Tim penguji Tes Kompetensi
Keahlian aspek keterampilan dan perilaku (pada jalur Bakomsus) minimal
berjumlah 3 (tiga) orang;
r. Pembobotan
…..
j.
Pembobotan nilai
hasil tes
untuk menentukan
kelulusan dan
rangking peserta,
diatur dengan keputusan tersendiri;
k.
Hal-hal lain yang belum diatur
dan berkaitan
dengan persyaratan, akan diatur lebih
lanjut oleh Panpus penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024.
a.
tata cara
pendaftaran online:
s.
pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website
penerimaan.polri.go.id;
t.
pendaftar memilih
jenis seleksi
Bintara Polri
pada halaman
utama website (apabila
peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
u.
mengisi form registrasi
yang berkaitan
dengan identitas
pendaftar, memasukkan
NIK yang telah
terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan
keterangan lain sesuai format dalam website;
v.
pendaftar wajib
memberikan data
yang benar dan
akurat pada form registrasi online, mengecek
dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
w.
setelah berhasil mengisi form registrasi
online selanjutnya
pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang
selanjutnya digunakan untuk melakukan
login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk
mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan
seleksi yang diikuti
oleh pendaftar) serta
upload berkas pendaftaran yang
disediakan;
x.
pendaftar akan
mendapat cetak
form registrasi
online yang
digunakan untuk
verifikasi di
Polres;
y.
batas waktu verifikasi data
pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
b.
tata cara
verifikasi di
Polres/Polda setempat:
a.
verifikasi dilaksanakan secara offline;
b.
verifikasi offline setiap
harinya dilaksanakan
jam 08.00 s.d.
16.00 WIB;
c.
pendaftar harus datang sendiri (tidak
boleh diwakilkan)
dengan membawa dan menyerahkan hasil
cetak
form registrasi online serta berkas
administrasi;
d.
pendaftar melakukan
perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;
e.
pendaftar membawa
berkas administrasi
asli dan
fotokopi rangkap
2 (dua):
1)
asli Kartu
Tanda Penduduk
(KTP) dan
fotokopi;
2)
asli Kartu Keluarga (KK) dan
fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu
keluarga (KK) yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;
3)
asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;
4)
asli ijazah: SD, SMP,
SMA/MA/SMK/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak
perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi
yang menerbitkan;
5)
asli Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
6)
pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar;
7)
surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
8)
surat permohonan
menjadi anggota
Polri ditulis
tangan (contoh
form dapat
diunduh di
website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
9) surat
…..
9)
surat pernyataan
belum pernah
menikah secara
hukum positif
atau hukum
agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
10)
daftar riwayat
hidup (hasil
cetak form
registrasi pada
saat pendaftaraan
online)
dan fotokopi;
11)
surat perjanjian
ikatan dinas
pertama anggota
Polri (form dapat
diunduh di
website:
penerimaan.polri.go.id)
dan fotokopi;
12)
surat pernyataan tidak terikat
perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id)
dan fotokopi;
13)
surat pernyataan
orang tua/wali
untuk memberikan
keterangan dan
dokumen yang sebenarnya
(form dapat
diunduh di website: penerimaan.polri.go.id)
dan fotokopi;
14)
surat
penyataan peserta dan ortu/wali
untuk tidak melakukan KKN dan
tidak menggunakan
sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
15)
surat pernyataan
tidak mendukung
atau ikut
serta dalam
organisasi atau
paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka
Tunggal Ika;
16)
surat pernyataan
tidak melakukan
perbuatan yang
melanggar norma
agama, norma
kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
f.
pendaftar melaksanakan
pengukuran tinggi dan berat badan
dengan
alat ukur yang sudah
ditera;
g.
bagi peserta
yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 7 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian
oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh
tahapan seleksi;
h.
melibatkan
tenaga ahli outsourcing yang kredibel dan profesional (dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Sarjana Psikologi
Indonesia, Auditor TI dan lain-lain) untuk membantu pelaksanaan
pengujian/pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur dan tidak KKN
serta menginformasikan kepada panitia daerah apabila terdapat
permasalahan;
i.
bagi peserta atau orangtua/wali
dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang
dilakukan oleh panitia melalui hotline Rim Polri dan aplikasi whistleblowing system berbasis website;
j.
membentuk pengawas internal dan
pengawas eksternal untuk mengawasi pelaksanaan ujian/pemeriksaan, namun tidak
dilibatkan dalam memutuskan kelulusan dan apabila terdapat/menemukan
permasalahan agar menginformasikan kepada panitia.