INFORMASI PENERIMAAN AKPOL T.A 2025
Persyaratan umum dan persyaratan khusus pendaftran Akpol.
1.
Persyaratan umum:
a.
warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi
kesehatan);
e.
berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
f.
tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
g.
berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
2.
Persyaratan khusus:
a.
pria/wanita, bukan anggota/mantan
anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
b.
berijazah
serendah-rendahnya SMA/MA/Sederajat (bukan lulusan dan atau berijazah
Paket A, B dan C). Untuk lulusan
SMA/MA jurusan IPA/IPS
yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemendikbudristek dan lulusan PDF/SPM yang
dibuktikan dengan ijazah dari Kemenag dengan
ketentuan sebagai berikut:
1)
nilai kelulusan rata-rata:
a)
lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 70;
b)
lulusan tahun 2020 - 2021 dengan nilai rata-rata
ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet
(A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
c)
lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B;
d)
lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.
2)
nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk:
a)
lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata
UN minimal 60;
b)
lulusan tahun 2020 - 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet;
c)
lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B;
d)
lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.
3)
bagi lulusan tahun 2024 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal
80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, khusus
untuk Polda Papua
dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
4)
bagi peserta yang berumur
16 sampai dengan 17 tahun dengan ketentuan
sebagai berikut:
a)
bagi lulusan tahun 2024 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor
rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet,
dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang
menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500;
b) bagi lulusan tahun 2023 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
5)
bagi lulusan tahun 2016 - 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan, dan peserta
yang mengulang
di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak
dapat mendaftar pada penerimaan Taruna/i
Akpol Tahun Anggaran
2024;
6)
bagi pendaftar dari Pendidikan
Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan
rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai
akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal
B bagi yang menggunakan alphabet.
c.
berumur minimal 16 tahun dan maksimal
21 tahun pada saat pembukaan
pendidikan;
d.
tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1)
pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
2)
wanita : 163 (seratus
enam puluh tiga) cm.
e.
belum
pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak
kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
f.
tidak bertato dan tidak memiliki
tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan
agama/adat;
g.
bagi peserta calon Taruna/i Akpol
yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)
tidak dapat mendaftar
kembali;
h.
mantan Taruna/i atau Siswa/i yang
diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga
pendidikan yang dibiayai
oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
i.
dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
oleh Panpus/Panda;
j.
tidak mendukung atau ikut serta
dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
k.
membuat
surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan
yang melanggar norma agama,
norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
l.
membuat surat pernyataan
bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta
dan diketahui orang tua/wali;
m.
membuat
surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai
pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan,
dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui
oleh orang tua/wali;
n.
bagi calon Taruna/i
Akpol Tahun Anggaran 2024 yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan
cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada
panitia/pejabat yang berwenang
melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
o.
bagi yang memperoleh ijazah dari
sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;
p.
ketentuan tentang domisili yaitu:
1)
peserta berdomisili minimal 2
tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan)
dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk dan atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru);
2)
bagi putra/putri personel
Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar
(terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) berdomisili minimal 6 bulan di Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk;
b) orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di
wilayah Polda tempat peserta mendaftar
dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (tahun 2022 sampai pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta.
3)
bagi peserta yang tidak memenuhi
persyaratan nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili
sebelumnya, dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
q.
bagi peserta dari SMA Taruna
Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda asal sesuai domisili,
atau untuk peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jateng dan DIY, sedangkan untuk peserta dari
SMA Krida Nusantara dapat mendaftar
di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada
Polda sesuai persyaratan domisili;
r.
bersedia menjalani Ikatan Dinas
Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira
Polri;
s.
memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
t.
tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi
lain;
u.
bagi calon Taruna/i yang
dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif;
v.
bagi yang sudah bekerja
secara tetap sebagai
pegawai/karyawan:
1)
mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2)
bersedia diberhentikan dari
status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i
Akpol.
w.
mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
1)
pada tingkat daerah meliputi
tahapan tes sebagai berikut:
a)
pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian
secara kualitatif (MS/TMS);
b)
pemeriksaan kesehatan
tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
c)
tes psikologi tahap I menggunakan
sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d)
tes
akademik menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara
kuantitatif yang meliputi:
(1)
Pengetahuan Umum (termasuk UU Kepolisian);
(2)
Wawasan Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan
Nusantara dan Kewarganegaraan);
(3)
Tes Penalaran Numerik;
(4)
Bahasa Indonesia.
e)
tes kesamaptaan jasmani
(kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri
dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
f)
sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II;
g)
pemeriksaan kesehatan
tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
h)
pendalaman PMK termasuk
penelusuran rekam jejak media sosial dan tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
i)
pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian
secara kualitatif (MS/TMS).
j) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah;
2)
pada tingkat pusat meliputi
tahapan tes sebagai berikut:
a)
pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
b)
pemeriksaan kesehatan
(tahap I dan tahap II) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
c)
mental ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted
Test (CAT);
d)
tes akademik meliputi TPA dan Bahasa
Inggris menggunakan sistem
Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif;
e)
tes psikologi wawancara dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
f)
pendalaman PMK termasuk
penelusuran rekam jejak di media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
g)
tes kesamaptaan jasmani
(kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri
dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
h)
pemeriksaan penampilan dengan penilaian secara kuantitatif;
i)
sidang terbuka penetapan kelulusan
tingkat pusat.
x.
sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan
sebagai berikut:
1)
penilaian tes psikologi
berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan kategori memenuhi
syarat (MS) apabila
nilai akhir minimal 61;
2)
penilaian tes kesamaptaan jasmani
berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman
Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan
Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat
(MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00
dengan masing-masing item tes tidak terdapat
nilai ”0”.
3.
pembobotan nilai tes untuk
pemeringkatan dan kelulusan peserta terbagi dalam tingkat pusat dan tingkat daerah dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
pembobotan seleksi tingkat daerah terdiri dari:
1)
pembobotan untuk pemeringkatan menuju rikkes II;
2)
pembobotan untuk pemeringkatan dan kuota kirim tes tingkat
pusat dengan mempertimbangkan hasil wawancara dan pendalaman PMK.
b.
Pembobotan seleksi tingkat pusat.
4.
pembobotan nilai tes tingkat
pusat dan tingkat daerah untuk pemeringkatan dan kelulusan peserta dalam penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024 diatur dengan keputusan tersendiri.
5.
tata cara pendaftaran online:
a.
pendaftar membuka
website penerimaan
anggota Polri
dengan alamat
website
penerimaan.polri.go.id;
b.
pendaftar memilih jenis seleksi
Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta
mengalami kesulitan dapat
dibantu oleh panitia
daerah);
c.
mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar,
memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas
orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d.
pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan
teliti data yang dimasukkan dalam
form registrasi;
e.
setelah berhasil mengisi form registrasi
online selanjutnya
pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta
username dan
password,
yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk
mengecek informasi perkembangan tahapan
seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta
upload berkas pendaftaran yang disediakan;
f.
pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan
untuk verifikasi di Polres;
g.
batas waktu verifikasi data
pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung
sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
6.
tata cara verifikasi di Polres setempat:
a.
verifikasi dilaksanakan secara offline;
b.
verifikasi offline setiap harinya
dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat;
c.
pendaftar harus datang sendiri
(tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas
administrasi;
d.
pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dilakukan oleh operator di Polres;
e.
pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi
rangkap 2 (dua):
1)
asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dan fotokopi, bagi yang belum memiliki KTP dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA);
2)
asli Kartu Keluarga (KK) dan
fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga
(KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
3)
asli akte kelahiran dan fotokopi
yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
4)
asli ijazah: SD, SMP,
SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir
dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
5)
asli Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi
yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
6)
pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
7)
surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
8)
surat permohonan menjadi anggota
Polri ditulis tangan
(contoh form dapat diunduh
di
website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
9)
surat pernyataan belum pernah
menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
10)
daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopi;
11)
surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota
Polri (form dapat diunduh
di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
12)
surat pernyataan tidak terikat
perjanjian dengan instansi
lain (form dapat diunduh
di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
13)
surat pernyataan orang tua/wali
untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
14)
surat penyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship
atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
15)
surat pernyataan tidak mendukung
atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang
bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
16) surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
f.
pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;
g.
bagi peserta yang dinyatakan
lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf e) dan telah
melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan
nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan
untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
h.
dalam rangka mewujudkan prinsip
penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024 yang Bersih, Transparan,
Akuntabel dan Humanis
(BETAH), panitia
penerimaan Taruna/i
Akpol Tahun
Anggaran 2024 pada tahapan seleksi melibatkan
pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal
(LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi
secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk
pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;
i.
bagi peserta atau orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline dan
aplikasi whistle blowing system berbasis website;
j.
melibatkan tenaga ahli outsourcing yang
kredibel dan profesional (dari Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Sarjana Psikologi Indonesia,
Auditor TI, dan lain-lain) untuk membantu pelaksanaan
pengujian/pemeriksaan setiap tahapan
tes secara independen, jujur, dan tidak KKN, serta menginformasikan kepada
panitia daerah apabila
terdapat permasalahan;
k. hal-hal yang belum diatur dalam pengumuman ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Panpus Penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2025.
informasi lengkap bisa di akses di link dibawah ini.