Prodi yang dibutuhkan :
- S2 PROFESI KEDOKTERAN FORENSIK
- S2 PROFESI KEDOKTERAN KLINIS
- S2 PROFESI PSIKOLOGI
- S2 ILMU AGAMA (TAFSIR HADIST)
- S1 PROFESI KEDOKTERAN UMUM
- S1 PROFESI KEDOKTERAN GIGI
- S1 KEDOKTERAN HEWAN
- S1 TEKNIK INFORMATIKA
- S1 TEKNOLOGI ILMU KOMPUTER
- S1 BAHASA ARAB
- S1 BAHASA MANDARIN
- S1 EKONOMI AKUNTANSI
- S1 EKONOMI KEUANGAN
- S1 PERPAJAKAN
- S1 HUBUNGAN INTERNASIONAL
- S1 TEKNIK ELEKTRO
- S1 KIMIA MURNI
- S1 TEKNIK KIMIA
- S1 BIOLOGI
- S1 TEKNIK SIPIL
- S1 TEKNIK MESIN
- S1 TEKNIK METALURGI DAN/ATAU TEKNIK MATERIAL
- S1 KOMUNIKASI
- S1 DESAIN GRAFIS
- S1 FARMASI
- S1 ILMU KEARSIPAN/KEPUSTAKAAN
- S1 ILMU GIZI
- S1 STATISTIK
- S1/S2 S-1/S-2 DAN CPL FLYING SCHOOL
- S1 AGAMA HINDU
- S1 AGAMA KATOLIK
- S1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL
- S1 ILMU AGAMA (TAFSIR HADIST)
- S1 JURNALISTIK
- DIV AHLI NAUTIKA TK. III
- DIV AHLI TEKNIKA TK. III
- DIV MANAJEMEN PRODUKSI MEDIA
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
- beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan minimal setingkat RSUD);
- tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya
Persyaratan Khusus :
- pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
- berijazah D-IV :
- Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
- Ahli Teknika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
- Manajemen Produksi Media;
- khusus untuk Prodi Kedokteran :
- Dokter Forensik dan Klinis menyertakan surat keterangan lulus dari Kepala Bagian Program Pendidikan Dokter Spesialis (ijasah dokter spesialis);
- Dokter umum wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif;
- bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B dengan IPK minimal 2,75 (terdaftar di BAN-PT) wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik
- bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi
- umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A. 2019 :
- maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk S-2 Profesi dan S-1/S-2 berkompetensi penerbang
- maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi
- maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-IV
- tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
- pria : 158 (seratus lima puluh delapan) cm
- wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm
- belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. Khusus S-2 Profesi dan S-1/S-2 yang memiliki kompetensi penerbang diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan
- bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri
- tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
- mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri
- mengikuti dan lulus pemeriksaan dan pengujian sebagai berikut :
- Tingkat daerah dengan sistem ranking (tidak menggugurkan) meliputi :
- pemeriksaan administrasi;
- pemeriksaan kesehatan tahap I;
- pemeriksaan psikologi tertulis;
- pemeriksaan kesehatan tahap II;
- pemeriksaan administrasi akhir dan penentuan kelulusan akhir
- tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi :
- pemeriksaan administrasi;
- penelusuran mental kepribadian
- tes kompetensi keahlian (praktek sesuai Profesi/ Prodi)
- pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian MS/TMS
- tes psikologi/wawancara
- penelusuran mental kepribadian (PMK)/wawancara
- tes kesamaptaan jasmani
- tes kompetensi manajerial
- penentuan kelulusan akhir
- Tingkat daerah dengan sistem ranking (tidak menggugurkan) meliputi :