Monday, November 13, 2017

PENERIMAAN SIPSS 2017





Penerimaan.polri.go.id   Bimbel Online Polisi akan memberikan informasi Penerimaan pendaftaran SIPSS 2017. untuk pendaftaran online dimulai dari 06 Oktober – 15 Oktober  2017. Cek persyaratan apa saja yang perlu kamu di sini .

Prodi yang dibutuhkan :
  1. S2 PROFESI KEDOKTERAN FORENSIK
  2. S2 PROFESI PSIKOLOGI
  3. S1 PROFESI KEDOKTERAN UMUM
  4. S1 PROFESI KEDOKTERAN GIGI
  5. S1 DESAIN GRAFIS
  6. S1 HUBUNGAN INTERNASIONAL
  7. S1 ILMU HUKUM (PIDANA & PERDATA)
  8. S1 ILMU KOMUNIKASI (JURNALISTIK)
  9. S1 ILMU KOMUNIKASI (PUBLIC RELATION)
  10. S1 ILMU SEJARAH / PENDIDIKAN SEJARAH
  11. S1 KURIKULUM PENDIDIKAN / TEKNOLOGI PENDIDIKAN
  12. S1 SISTEM INFORMASI
  13. S1 SENI MUSIK
  14. S1 PSIKOLOGI
  15. S1 TEKNIK INFORMATIKA
  16. S1 TEKNIK INFORMATIKA (PEMINATAN JARINGAN)
  17. S1 TEKNIK INFORMATIKA (PEMINATAN SISTEM MULTIMEDIA)
  18. S1 TEKNIK ELEKTRO
  19. S1 TEKNIK SIPIL
  20. S1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI
  21. S1 TEKNIK NUKLIR
  22. S1 TEKNIK METALURGI
  23. S1 TEKNIK KIMIA
  24. D-IV SANDI NEGARA
  25. D-IV AHLI NAUTIKA TK. III
  26. S1 EKONOMI PERDAGANGAN
  27. S2 PROFESI KEDOKTERAN SPESIALIS JANTUNG
Persyaratan Umum :
  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
  5. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan minimal setingkat RSUD);
  6. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  7. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  8. bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian;
Persyaratan Khusus :
  1. pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
  2. berijazah :
    1. S2 sesuai dengan prodi yang dibutuhkan diatas;
    2. S1 sesuai dengan prodi yang dibutuhkan diatas;
    3. D-IV Ahli Nautika Tk. III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)
  3. bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi  yang terakreditasi  A dengan IPK minimal 2,75 dan bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi  yang terakreditasi B dengan IPK minimal 3,00 (terdaftar di BAN-PT);
  4. wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik;
  5. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi;
  6. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A. 2017 :
    1. maksimal 36 (tiga puluh enam) tahun untuk S-2 Profesi;
    2. maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;
    3. maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-IV dan Khusus S-1 Seni Musik maksimal umur 28 (dua puluh delapan) tahun;
  7. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
    1. pria : 160 (seratus enam puluh) cm
    2. wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm
  8. belum pernah menikah (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, khusus S-2 Profesi diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan;
  9. mampu mengoperasionalkan komputer dibuktikan dengan sertifikat/ijasah;
  10. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
  11. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
  12. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;
  13. khusus untuk Prodi Kedokteran :
    1. Dokter Spesialis menyertakan ijasah dokter spesialis;
    2. Dokter umum wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif;
    3. Dokter gigi menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif;
  14. mengikuti dan lulus pemeriksaan dan pengujian sebagai berikut :
    1. Tingkat daerah dengan sistem gugur meliputi :
      1. pemeriksaan administrasi;
      2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
      3. pemeriksaan psikologi tertulis;
      4. pemeriksaan kesehatan tahap II;
    2. Tingkat pusat dengan sistem gugur meliputi :
      1. pemeriksaan administrasi;
      2. pemeriksaan kesehatan termasuk Kesehatan jiwa;
      3. pemeriksaan psikologi wawancara;
      4. pemeriksaan PMK (Penelusuran Mental Kepribadian);
      5. Uji Akademik menggunakan Computer Assisted Test (CAT) meliputi :
        1. Tes Potensi AKademik
        2. TOEFL
      6. Uji Kompetensi (praktek keahlian sesuai profesi/Prodi);
      7. pemeriksaan dan pengujian kemampuan jasmani;
      8. Sidang Penetapan Kelulusan Akhir


Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar