Penerimaan.polri.go.id Bimbel Online Polisi akan memberikan informasi Penerimaan
pendaftaran SIPSS 2017. untuk pendaftaran online dimulai dari 06 Oktober –
15 Oktober 2017. Cek persyaratan apa
saja yang perlu kamu di sini .
Prodi yang dibutuhkan :
- S2
PROFESI KEDOKTERAN FORENSIK
- S2
PROFESI PSIKOLOGI
- S1
PROFESI KEDOKTERAN UMUM
- S1
PROFESI KEDOKTERAN GIGI
- S1
DESAIN GRAFIS
- S1
HUBUNGAN INTERNASIONAL
- S1
ILMU HUKUM (PIDANA & PERDATA)
- S1
ILMU KOMUNIKASI (JURNALISTIK)
- S1
ILMU KOMUNIKASI (PUBLIC RELATION)
- S1
ILMU SEJARAH / PENDIDIKAN SEJARAH
- S1
KURIKULUM PENDIDIKAN / TEKNOLOGI PENDIDIKAN
- S1
SISTEM INFORMASI
- S1
SENI MUSIK
- S1
PSIKOLOGI
- S1
TEKNIK INFORMATIKA
- S1
TEKNIK INFORMATIKA (PEMINATAN JARINGAN)
- S1
TEKNIK INFORMATIKA (PEMINATAN SISTEM MULTIMEDIA)
- S1
TEKNIK ELEKTRO
- S1
TEKNIK SIPIL
- S1
TEKNIK TELEKOMUNIKASI
- S1
TEKNIK NUKLIR
- S1
TEKNIK METALURGI
- S1
TEKNIK KIMIA
- D-IV
SANDI NEGARA
- D-IV
AHLI NAUTIKA TK. III
- S1
EKONOMI PERDAGANGAN
- S2
PROFESI KEDOKTERAN SPESIALIS JANTUNG
Persyaratan Umum :
- Warga
Negara Indonesia (pria atau wanita);
- beriman
dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
- setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- berumur
paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- sehat
jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan
minimal setingkat RSUD);
- tidak
sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu
kejahatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- berwibawa,
jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- bersedia
ditempatkan diseluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua
bidang tugas kepolisian;
Persyaratan Khusus :
- pria
dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
- berijazah
:
- S2
sesuai dengan prodi yang dibutuhkan diatas;
- S1
sesuai dengan prodi yang dibutuhkan diatas;
- D-IV
Ahli Nautika Tk. III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari
Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)
- bagi
lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program
studi yang terakreditasi A dengan IPK minimal 2,75 dan bagi
lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program
studi yang terakreditasi B dengan IPK minimal 3,00 (terdaftar di
BAN-PT);
- wajib
melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu
Dekan bidang Akademik;
- bagi
lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan
penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi;
- umur
pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A. 2017 :
- maksimal
36 (tiga puluh enam) tahun untuk S-2 Profesi;
- maksimal
29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;
- maksimal
26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-IV dan Khusus S-1 Seni Musik
maksimal umur 28 (dua puluh delapan) tahun;
- tinggi
badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku)
:
- pria
: 160 (seratus enam puluh) cm
- wanita
: 155 (seratus lima puluh lima) cm
- belum
pernah menikah (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak
menikah selama dalam pendidikan pembentukan, khusus S-2 Profesi diperbolehkan
sudah menikah namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak
mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan;
- mampu
mengoperasionalkan komputer dibuktikan dengan sertifikat/ijasah;
- bersedia
menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat
diangkat menjadi Perwira Polri;
- tidak
terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
- mendapat
persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan
pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk
pendidikan pembentukan Polri;
- khusus
untuk Prodi Kedokteran :
- Dokter
Spesialis menyertakan ijasah dokter spesialis;
- Dokter
umum wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda
Registrasi (STR) definitif;
- Dokter
gigi menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif;
- mengikuti
dan lulus pemeriksaan dan pengujian sebagai berikut :
- Tingkat
daerah dengan sistem gugur meliputi :
- pemeriksaan administrasi;
- pemeriksaan kesehatan tahap I;
- pemeriksaan psikologi tertulis;
- pemeriksaan kesehatan tahap II;
- Tingkat
pusat dengan sistem gugur meliputi :
- pemeriksaan administrasi;
- pemeriksaan kesehatan termasuk Kesehatan jiwa;
- pemeriksaan psikologi wawancara;
- pemeriksaan PMK (Penelusuran Mental Kepribadian);
- Uji Akademik menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
meliputi :
- Tes Potensi AKademik
- TOEFL
- Uji Kompetensi (praktek keahlian sesuai profesi/Prodi);
- pemeriksaan dan pengujian kemampuan jasmani;
- Sidang Penetapan Kelulusan Akhir