AKPOL (Akademi Kepolisian) T.A. 2018
Penerimaan.polri.go.id Bimbel Online Polisi akan
memberikan informasi Penerimaan pendaftaran AKPOL 2018. untuk
pendaftaran online dimulai dari 26 Maret– 11 April 2018.
Cek persyaratan apa saja yang perlu kamu
ketahui di sini .
Persyaratan Umum :
- warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
- sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat
dari institusi kesehatan)
- berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun
pada saat diangkat menjadi anggota Polri
- tidak pernah dipidana karena melakukan suatu
kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak
tercela
- lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan
anggota kepolisian
Persyaratan Khusus :
- pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan
PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
- berijazah serendah-rendahnya SMA/sederajat
jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A,B dan C) dengan ketentuan:
- nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Akhir
Nasional/UAN (bukan nilai gabungan):
- tahun 2013 dengan nilai rata-rata minimal 7,0;
- tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,5;
- tahun 2015 s.d. 2017 dengan nilai rata-rata
minimal 60,00;
- tahun 2018 akan ditentukan kemudian;
- nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Akhir
Nasional/UAN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat:
- tahun 2013 dengan nilai rata-rata minimal 6,5;
- tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,0;
- tahun 2015 s.d. 2017 dengan nilai rata-rata
minimal 60,00;
- tahun 2018 akan ditentukan kemudian;
- bagi lulusan tahun 2018 (yang
masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I
minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian
Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian;
- bagi yang berusia 16 sampai dengan kurang dari
17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata ujian Nasional minimal 75,00
dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris dengan nilai Ujian Nasional minimal
75,00;
- ketentuan tentang Ujian Nasional perbaikan:
- bagi lulusan 2014 s.d. 2017 yang mengikuti Ujian
Nasional (UN) perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol
T.A. 2018 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan;
- sedangkan calon peserta yang mengulang di kelas
XII baik disekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat
mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol T.A. 2018;
- berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun
pada saat pembukaan pendidikan;
- tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang
menurut ketentuan yang berlaku):
- Pria : 165
(seratus enam puluh lima) cm;
- Wanita : 163 (seratus enam puluh
tiga) cm;
- belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi
peserta calon Taruni dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi
peserta calon Taruna serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan
pembentukan;
- tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak
ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali
yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
- bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal
karena pidana/asusila atau Taruna/i yang diberhentikan dengan tidak hormat
tidak dapat mendaftar kembali;
- dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat
keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah
atau Klinik BNN/BNP/BNK);
- membuat surat pernyataan bermaterai bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas
Kepolisian yang di tandatangani oleh calon peserta, orang tua dan wali;
- bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain,
harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen;
- berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda
tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga,
apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan
ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
- bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA
Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat
mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk
SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida
Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota
kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
- bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP)
selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
- memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
- tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan
suatu instansi lain;
- bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus
terpilih agar melampirkan kartu BPJS kesehatan;
- bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai
pegawai/karyawan:
- mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala
instansi yang bersangkutan;
- bersedia diberhentikan dari status
pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan
Taruna Akpol;
Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian yang
meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
- tingkat Panda meliputi materi seleksi sebagai
berikut:
- sistem gugur meliputi:
- pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian
secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan psikologi tahap I (tertulis) dengan
penilaian secara kuantitatif;
- pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian
secara kualitatif (MS/TMS);
- pengujian jasmani dengan penilaian secara kuantitatif;
- antropometri dengan penilaian secara kualitatif
(MS/TMS);
- pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian
secara kualitatif (MS/TMS);
- pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian
dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara)
dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian
secara kualitatif (MS/TMS);
- sistem rangking dalam pengujian akademik dengan
penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
- pengetahuan umum;
- bahasa Indonesia;
- matematika (IPA dan IPS);
- sidang terbuka penetapan kelulusan Panda;
- tingkat Panpus meliputi materi seleksi sebagai
berikut:
- sistem gugur meliputi:
- pemeriksaan administrasi dengan penilaian
secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara
kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan psikologi wawancara dengan
penilaian secara kuantitatif;
- pendalaman PMK dengan penilaian secara
kualitatif (MS/TMS);
- pengujian jasmani dengan penilaian secara
kuantitatif;
- antropometri dengan penilaian secara kualitatif
(MS/TMS);
- sistem ranking.
- pengujian akademik dengan penilaian secara
kuantitatif yang meliputi uji TPA dan Bahasa Inggris;
- pemeriksaan penampilan;
- sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat
pusat;