PENERIMAAN SEKOLAH INSPEKTUR POLISI SUMBER SARJANA (SIPSS) 2025
Prodi yang dibutuhkan :
1) Dokter
Spesialis:
a)
Kesehatan Jiwa;
b)
Patologi Anatomik;
c)
Anestesi ;
2) S-2:
a)
Psikologi (Profesi);
b)
Hukum;
3) S-1:
a)
S-1 Teknik
Komputer;
b)
S-1 Teknik
Informatika;
c)
S-1 Sistem
Informasi;
d)
S-1 Teknologi
Informasi;
e)
S-1 Kedokteran
Umum (Profesi);
f)
S-1 Kedokteran
Hewan (Profesi);
g)
S-1 Pendidikan
Olahraga/Ilmu Keolahragaan;
h)
S-1 Hubungan
Internasional/ Ilmu
Hubungan Internasional;
i)
S-1 Pendidikan
Bahasa/Sastra Arab;
j)
S-1 Pendidikan
Bahasa/Sastra Mandarin;
k)
S-1 Pendidikan
Bahasa/Sastra Prancis;
l)
S-1 Pendidikan
Bahasa/Sastra Jepang;
m) S-1
Teknik Kimia;
n)
S-1 Kimia
(Murni);
o)
S-1 Biologi
(Murni);
p)
S-1 Fisika
(Murni);
q)
S-1 Teknik
Metalurgi/Metalurgi;
r)
S-1 Desain
Komunikasi Visual;
s)
S-1 Agen/
Teknologi/ Cyber/
Ekonomi Intelijen;
t)
D-4/S-1 Rekayasa
Kriptografi;
u)
D-4/S-1 Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi;
v)
D-4/S-1 Keamanan
Siber;
w)
D-4/S-1 Teknik Elektro (Kedirgantaraan) memiliki License C1/C2/C4;
x)
D-4/S-1 Teknik
Penerbangan/Aeronautika memiliki
License A1/A2/A3/A4;
y)
S2/S1/D4 Semua
Prodi +
Sertifikat CPL
Fyling School.
Persyaratan umum:
a.
warga Negara
Indonesia;
b.
beriman dan
bertakwa kepada
Tuhan Yang
Maha Esa;
c.
setia kepada
Negara Kesatuan
Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
berumur paling
rendah 18
(delapan belas)
tahun;
e.
sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
f.
tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana
karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g.
berwibawa, jujur,
adil dan
berkelakuan tidak
tercela;
h.
bersedia ditempatkan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai
keahlian atau latar belakang program studinya.
Persyaratan khusus:
a.
pria/wanita, bukan anggota/mantan
Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
dan tidak terikat ikatan dinas;
b.
berijazah:
1) Dokter
Spesialis:
a)
Kesehatan Jiwa;
b)
Patologi Anatomik;
c)
Anestesi ;
2) S-2:
a)
Psikologi (Profesi);
b)
Hukum;
3) S-1:
a)
S-1 Teknik
Komputer;
b)
S-1 Teknik
Informatika;
c)
S-1 Sistem
Informasi;
d)
S-1 Teknologi
Informasi;
e)
S-1 Kedokteran
Umum (Profesi);
f)
S-1 Kedokteran
Hewan (Profesi);
g)
S-1 Pendidikan
Olahraga/Ilmu Keolahragaan;
h)
S-1 Hubungan
Internasional/ Ilmu
Hubungan Internasional;
i)
S-1 Pendidikan
Bahasa/Sastra Arab;
j)
S-1 Pendidikan
Bahasa/Sastra Mandarin;
k)
S-1 Pendidikan
Bahasa/Sastra Prancis;
l)
S-1 Pendidikan
Bahasa/Sastra Jepang;
m) S-1
Teknik Kimia;
n)
S-1 Kimia
(Murni);
o)
S-1 Biologi
(Murni);
p)
S-1 Fisika
(Murni);
q)
S-1 Teknik
Metalurgi/Metalurgi;
r)
S-1 Desain
Komunikasi Visual;
s)
S-1 Agen/
Teknologi/ Cyber/
Ekonomi Intelijen;
t)
D-4/S-1 Rekayasa
Kriptografi;
u)
D-4/S-1 Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi;
v)
D-4/S-1 Keamanan
Siber;
w)
D-4/S-1 Teknik Elektro (Kedirgantaraan) memiliki License C1/C2/C4;
x)
D-4/S-1 Teknik
Penerbangan/Aeronautika memiliki
License A1/A2/A3/A4;
y) S2/S1/D4 Semua Prodi + Sertifikat CPL Fyling School.
c.
berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang
menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik
(yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi
berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT
Nomor 1 Tahun 2022, dengan
IPK minimal 3,0 serta wajib
melampirkan ijazah yang
dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1
maupun S-2);
d.
bagi lulusan Perguruan Tinggi di
Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan
Teknologi Kemendikbudristek;
e.
umur peserta pada saat pembukaan
pendidikan pembentukan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS)
T.A. 2024 yaitu:
1) maksimal
40 (empat puluh)
tahun untuk
dokter Spesialis;
2) maksimal
30 (tiga puluh)
tahun untuk
S-2 dan S-2
Profesi;
3) maksimal
28 (dua puluh
delapan) tahun
untuk S-1
Profesi;
4) maksimal
26 (dua puluh
enam) tahun
untuk S-1
dan D-IV.
f. tinggi badan
minimal (dengan
berat badan
seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria:
162 (seratus enam
puluh dua)
cm;
2) wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.
g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
h.
khusus bagi
Dokter Spesialis
diperbolehkan sudah
menikah, namun
bagi wanita
sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan
pembentukan;
i.
bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama
(IDP) selama
10 tahun
terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira
Polri;
j.
bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
k.
tidak terikat
perjanjian ikatan
dinas dengan
instansi lain;
l. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025;
m.
mengikuti dan
lulus pemeriksaan
serta pengujian
dengan materi:
1) tingkat
Panda dengan sistem
gugur dan/atau sistem rangking
meliputi:
a) pemeriksaan
administrasi awal
dengan penilaian
kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan I dengan
penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
c) Tes
Psikologi I
dengan penilaian
kuantitatif dan
kualitatif (MS/TMS);
d) Tes
Kompetensi Keahlian
(aspek pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif;
e) Sidang
menuju Rikkes
II;
f) pemeriksaan
kesehatan II
dengan penilaian
kualitatif (MS/TMS)
dan kuantitatif;
g) uji kesamaptaan jasmani
(kesamaptaan A, B, dan C) dengan
penilaian secara kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan
penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
h) Penelusuran
Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dengan penilaian kualitatif
(MS/TMS);
i) pemeriksaan
administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
j) sidang penentuan kelulusan akhir.
2) tingkat
pusat dengan
sistem gugur
dan/atau sistem
rangking meliputi:
a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif
(MS/TMS);
b) pemeriksaan
kesehatan I dan II (termasuk keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan
kuantitatif;
c) Tes
Kompetensi Keahlian (praktek sesuai profesi/prodi) dengan penilaian kuantitatif;
d) Tes
Psikologi II/wawancara
dengan penilaian
kualitatif (MS/TMS);
e) Mental
Ideologi (MI)
melalui wawancara dengan penilaian
kualitatif (MS/TMS);
f) Penelusuran
Mental Kepribadian
(PMK) melalui
wawancara dengan
penilaian kualitatif
(MS/TMS);
g) sidang
penentuan kelulusan
akhir.
n.
penilaian Tes Psikologi
mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menetapkan hasil akhir Tes Psikologi
bagi calon anggota
Polri dengan kategori
memenuhi syarat (MS), nilai
akhir minimal 61;
o.
penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani
mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian
Dan Pembobotan Dalam Ujian Kemampuan Jasmani Dan Pemeriksaan
Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah minimal
41;
p.
pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perangkingan peserta, diatur dengan keputusan tersendiri.
tata cara
pendaftaran online:
a.
pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website
penerimaan.polri.go.id;
b.
pendaftar memilih jenis seleksi
SIPSS pada halaman
utama website (apabila peserta
mengalami kesulitan dapat dibantu
oleh panitia daerah);
c.
mengisi form registrasi
yang berkaitan
dengan identitas
pendaftar, memasukkan NIK
yang telah terdaftar
di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d.
pendaftar wajib
memberikan data yang
benar dan
akurat pada form registrasi
online, mengecek
dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
e.
setelah berhasil mengisi form registrasi
online selanjutnya
pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang
selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar
(berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai
seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
f.
pendaftar akan mendapat hasil
cetak form registrasi online yang
digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.
tata cara
verifikasi di
Polda setempat:
a.
pendaftar harus datang sendiri
(tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi
sebagai berikut:
b.
pendaftar membawa
berkas administrasi
asli dan
fotokopi rangkap
2 (dua):
1)
asli Kartu
Tanda Penduduk
(KTP) dan
fotokopi dilegalisir
oleh Disdukcapil
setempat;
2)
asli Kartu
Keluarga (KK)
dan fotokopi yang
dilegalisir oleh
Disdukcapil setempat;
3)
asli akte
kelahiran dan
fotokopi yang
dilegalisir oleh
Disdukcapil setempat;
4)
asli ijazah: SD, SMP,
SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai serta fotokopi
yang dilegalisir oleh
Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
5)
copy sertifikat
akreditasi dari
BAN-PT yang
dilegalisir;
6)
asli Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
7)
pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
8)
surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
9)
surat permohonan
menjadi anggota
Polri ditulis
tangan (contoh
form dapat
diunduh di
website: penerimaan.polri.go.id)
dan fotokopi;
10)
surat pernyataan
belum pernah
menikah secara
hukum positif
atau hukum
agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
11)
daftar riwayat
hidup (hasil
cetak form registrasi
pada saat
pendaftaraan online) dan
fotokopi;
12)
surat perjanjian
ikatan dinas
pertama anggota
Polri (form dapat
diunduh di
website:
penerimaan.polri.go.id)
dan fotokopi;
13)
surat pernyataan tidak terikat
perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id)
dan fotokopi;
14)
surat pernyataan
orang tua/wali
untuk memberikan
keterangan dan
dokumen yang sebenarnya
(form dapat
diunduh di website: penerimaan.polri.go.id)
dan fotokopi;
15)
surat
penyataan peserta dan ortu/wali
untuk tidak melakukan KKN dan
gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
c.
pendaftar melaksanakan pengukuran
tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera/kalibrasi
oleh badan meteorologi atau lembaga yang memiiki sertifikasi 1 tahun terkahir sebelum digunakan;
d.
bagi peserta
yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf b)
dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia
daerah yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh
tahapan seleksi;
e.
dalam rangka mewujudkan prinsip
penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2025 yang Bersih, Transparan,
Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia rekrutmen SIPSS Tahun Anggaran 2025 pada
tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum
Polri/Itwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam
Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan
terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan
menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada
ketua panitia daerah;
f.
bila menemukan adanya oknum
anggota atau siapapun yang mengaku dapat membantu meluluskan atau memberi janji
kepada calon untuk masuk menjadi
anggota polri dengan
imbalan dalam bentuk apapun, agar melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat, melalui aplikasi whistleblowing
system (WBS) SDM Polri, melalui aduan hotline ataupun
melalui media-media sosial resmi milik polri yg mudah diakses
oleh masyarakat;
g.
melibatkan outsourcing yang
profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, LLDIKTI, Kanwil Kemenag
setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan);
h.
pimpinan Polri akan menindak
dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan
penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2025;
i.
bagi peserta seleksi Sekolah
Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2025 yang berusaha
menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menguhubungi lewat telepon/surat atau dalam
bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang
tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.