Friday, December 1, 2023

SISTEM PENILAIAN KESEHATAN (RIKKES POLRI)


Bimbel Online Polisi akan memberikan informasi mengenai sistem penilaian kesehatan Penerimaan Polri 2024


Sistem Penilaian kesehatan 1
Sistem Penilaian untuk Pemeriksaan Kesehatan tahap 1 berupa nilai kualitatif dan kuantiatif yaitu :
  1. Nilai B yaitu 70 sampai dengan 75
  2. Nilai C yaitu 60 sampai dengan 67
  3. Nilai K1 yaitu 55 sampai dengan 57
  4. Nilai K2 yaitu 50
  5. Memenuhi syarat (MS) stakes I dan 2 (nilai B/C);
  6. Memenuhi syarat, stakes 3 (nilai K1) dengan catatan “K1” tidak dapat diubah menjadi nilai B/C;
  7. Tidak memenuhi syarat, stakes 4 (nilai K2) tidak dapat diluluskan dengan pertimbangan karena kelainan kesehatan.

Sistem Penilaian kesehatan II
Sistem Penilaian untuk Pemeriksaan Kesehatan tahap II berupa nilai kualitatif dan kuantiatif yaitu :
  1. Nilai B yaitu 70 sampai dengan 75
  2. Nilai C yaitu 60 sampai dengan 67
  3. Nilai K1 yaitu 55 sampai dengan 57
  4. Nilai K2 yaitu 50
  5. Memenuhi syarat (MS) stakes I dan 2 (nilai B/C);
  6. Memenuhi syarat, stakes 3 (nilai K1) dengan catatan “K1” tidak dapat diubah menjadi nilai B/C;
  7. Tidak memenuhi syarat, stakes 4 (nilai K2) tidak dapat diluluskan dengan pertimbangan karena kelainan kesehatan.


PENILAIAN DIDASARKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR    5 TAHUN   2009


BAB V

PENILAIAN HASIL RIKKES

Pasal 41

Penilaian hasil Rikkes meliputi:
a.            memenuhi syarat (MS), dengan nilai:
1.         baik (B);
2.         cukup (C); dan
3.         kurang (K1).

b.            tidak memenuhi syarat (TMS) dengan nilai kurang sekali (K2).

Pasal 42

(1)       Hasil Rikkes dengan nilai B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 1, terdiri dari:
a.            nilai 80 (delapan puluh), bila semua aspek mempunyai nilai Stakes 1;
b. nilai …..
b.            nilai 75 (tujuh puluh lima), bila terdapat 1 (satu) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
c.            nilai 73 (tujuh puluh tiga), bila terdapat 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
d.            nilai 70 (tujuh puluh), bila terdapat 1 (satu) atau 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2 yang disebabkan kelainan jantung tetapi masih dalam batas normal.

(2)       Hasil Rikkes dengan nilai C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a       angka 2, terdiri dari:
a.         nilai 67 (enam puluh tujuh), bila terdapat 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
b.         nilai 65 (enam puluh lima), bila terdapat 4 (empat) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
c.         nilai 63 (enam puluh tiga), bila terdapat 5 (lima) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
d.         nilai 60 (enam puluh):
1.         bila terdapat 6 (enam) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
2.         bila terdapat 3 (tiga) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 2 yang disebabkan kelainan jantung tetapi masih dalam batas normal.

(3)       Hasil Rikkes dengan nilai K1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a     angka 3, terdiri dari:
a.         nilai 57 (lima puluh tujuh) bila terdapat 1 (satu) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
b.         nilai 56 (lima puluh enam) bila terdapat 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
c.         nilai 55 (lima puluh lima) bila terdapat 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3.

Pasal 43

(1)       Hasil Rikkes dengan nilai K2, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b,   apabila mendapat nilai 50 (lima puluh), dengan ketentuan:
a.            bila terdapat lebih dari 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
b.            bila terdapat 1 (satu) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 4.

(2)       Hasil Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diluluskan dengan         alasan, dapat:
a.         membahayakan diri dan/atau orang lain;
b.         menularkan penyakit dan/atau merugikan lingkungan;
c.         menyebabkan gangguan fungsi di samping estetika kurang dan/atau menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 44 .....

Pasal  44

Penilaian Stakes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43, tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.




Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar