Bimbel Online Polisi akan memberikan informasi mengenai sistem penilaian kesehatan Penerimaan Polri 2024
Sistem Penilaian kesehatan 1
Sistem
Penilaian untuk Pemeriksaan Kesehatan tahap 1 berupa nilai kualitatif dan
kuantiatif yaitu :
- Nilai B yaitu 70 sampai dengan 75
- Nilai C yaitu 60 sampai dengan 67
- Nilai K1 yaitu 55 sampai dengan 57
- Nilai K2 yaitu 50
- Memenuhi syarat (MS) stakes I dan 2 (nilai B/C);
- Memenuhi syarat, stakes 3 (nilai K1) dengan catatan “K1” tidak dapat diubah menjadi nilai B/C;
- Tidak memenuhi syarat, stakes 4 (nilai K2) tidak dapat diluluskan dengan pertimbangan karena kelainan kesehatan.
Sistem Penilaian kesehatan II
Sistem
Penilaian untuk Pemeriksaan Kesehatan tahap II berupa nilai kualitatif dan
kuantiatif yaitu :
- Nilai B yaitu 70 sampai dengan 75
- Nilai C yaitu 60 sampai dengan 67
- Nilai K1 yaitu 55 sampai dengan 57
- Nilai K2 yaitu 50
- Memenuhi syarat (MS) stakes I dan 2 (nilai B/C);
- Memenuhi syarat, stakes 3 (nilai K1) dengan catatan “K1” tidak dapat diubah menjadi nilai B/C;
- Tidak memenuhi syarat, stakes 4 (nilai K2) tidak dapat diluluskan dengan pertimbangan karena kelainan kesehatan.
PENILAIAN DIDASARKAN PERATURAN KEPALA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2009
BAB V
PENILAIAN HASIL RIKKES
Pasal 41
Penilaian hasil Rikkes
meliputi:
a.
memenuhi syarat (MS), dengan nilai:
1. baik
(B);
2. cukup (C); dan
3. kurang (K1).
b.
tidak memenuhi syarat (TMS) dengan nilai kurang sekali
(K2).
Pasal 42
(1) Hasil Rikkes dengan nilai B
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 1, terdiri dari:
a.
nilai 80 (delapan puluh), bila semua aspek mempunyai
nilai Stakes 1;
b. nilai …..
b.
nilai 75 (tujuh puluh lima), bila terdapat 1 (satu) aspek
kelainan dengan nilai Stakes 2;
c.
nilai 73 (tujuh puluh tiga), bila terdapat 2 (dua) aspek kelainan
dengan nilai Stakes 2;
d.
nilai 70 (tujuh puluh), bila terdapat 1 (satu) atau 2
(dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2 yang disebabkan kelainan jantung
tetapi masih dalam batas normal.
(2) Hasil Rikkes dengan nilai C sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka
2, terdiri dari:
a. nilai 67 (enam puluh tujuh), bila
terdapat 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
b. nilai 65 (enam puluh lima), bila
terdapat 4 (empat) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
c. nilai 63 (enam puluh tiga), bila
terdapat 5 (lima) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
d. nilai 60 (enam puluh):
1. bila terdapat 6 (enam) atau lebih aspek kelainan
dengan nilai Stakes 2;
2. bila terdapat 3 (tiga) atau lebih aspek
kelainan dengan nilai Stakes 2 yang disebabkan kelainan jantung tetapi masih
dalam batas normal.
(3) Hasil Rikkes dengan nilai K1 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka
3, terdiri dari:
a. nilai 57 (lima puluh tujuh) bila
terdapat 1 (satu) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
b. nilai 56 (lima puluh enam) bila terdapat
2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
c. nilai 55 (lima puluh lima) bila terdapat
3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3.
Pasal 43
(1) Hasil Rikkes dengan nilai K2, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, apabila
mendapat nilai 50 (lima puluh), dengan ketentuan:
a.
bila terdapat lebih dari 3 (tiga) aspek kelainan dengan
nilai Stakes 3;
b.
bila terdapat 1 (satu) atau lebih aspek kelainan dengan
nilai Stakes 4.
(2) Hasil
Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diluluskan dengan alasan, dapat:
a. membahayakan
diri dan/atau orang lain;
b. menularkan
penyakit dan/atau merugikan lingkungan;
c. menyebabkan
gangguan fungsi di samping estetika kurang dan/atau menimbulkan hambatan dalam
pelaksanaan tugas.
Pasal 44 .....
Pasal 44
Penilaian Stakes sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43, tercantum dalam lampiran yang tidak
terpisahkan dengan peraturan ini.