Tuesday, December 5, 2023

PERSYARATAN ADMINISTRASI SEKOLAH INSPEKTUR POLISI (SIP) POLRI

 

https://tribratanews.bengkulu.polri.go.id/

Dikutip dari halaman e-dikbang.sdmpoldajambi berikut persyaratan bagi anggota Polri yang ingin mendaftar SIP.

 

Anggota Polri berpangkat minimal Bripka dengan MDDP sebagai berikut:

a.  S3/S2 masa dinas 0 (nol) tahun;

b.  S1/D-IV masa dinas 1 (satu) tahun;

c.  D3 masa dinas 2 (dua) tahun;

d.  SMU/Sederajat masa dinas 3 (tiga) tahun.

2. Maksimal Nrp 73…..(maksimal usia 46 tahun)

3. Bagi lulusan S3, S2 melampirkan ijazah dengan akreditasi minimal B dengan IPK minimal 3.00 dan bagi lulusan S1/D-IV, D-III

melampirkan ijazah terakreditasi B untuk Polda Pulau Jawa dan Ijazah terakreditasi C untuk Polda selai Pulau Jawa dengan IPK

minimal 2.75.

4. Diusulkan oleh KA/Pimpinan yang berwenang dengan kriteria bahwa anggota Polri tersebut dinilai potensial dan layak mengikuti

pendidikan SIP.

5. Memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan oleh Bidpropam Polda Jambi.

6. Memiliki nilai mental kepribadian, kinerja dan prestasi tugas baik yang dibuktikan dengan nilai SMK 4 periode( periode 1 dan 2

T.A. 2022 dan periode 1 dan 2 T.A. 2023) dengan kategori baik;

7. Membuat surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Mengikuti dan lulus pengujian/pemeriksaan di tingkat Panda menggunakan SISTEM GUGUR dan/atau rangking yang meliputi

materi dan urutan kegiatan sebagai berikut:

a. Pemeriksaan Administrasi (Rikmin), SMK dan SKHP dengan penilaian secara kualitatif;

b. Pemeriksaan Psikologi (Rikpsi) dengan penilaian secara kuantitatif;

c. Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dengan penilaian secara kualitatif;

d. Tes Kesamaptaan Jasmani (TKJ) dan Bela Diri Polri (BDP) dengan penilaian secara kuantitatif;

e. Tes Kompetensi Manajerial (TPM) dengan penilaian secara kuantitatif.

f. Tes pengetahuan Komputer (TPK) dengan penilaian secara kuantitatif

 

Read more

Saturday, December 2, 2023

CONTOH SOAL PSIKOTES TES KEPRIBADIAN (SS/S/R/TS/STS)


TES KEPRIBADIAN  
PSIKOTES CALON
 (AKPOL/SIPSS/BINTARA/TAMTAMA)
PREDIKSI SOAL PSIKOTES & AKADEMIK AKPOL BINTARA 2024

 

www.bimbelonlinepolisi.com  Tes kepribadian bertujuan untuk mengukur atau menilai kepribadian peserta. Kepribadian bukanlah untuk mengukur salah atau benar atau mengenal hal buruk dalam diri seseorang. Namun tiap kepribadian memiliki dua sisi yang saling berkaitan.
a.       Pernyataan 
-          SS (sangat Setuju)
-          S    (Setuju)
-          R    (Ragu-ragu)
-          TS  (Tidak Setuju)
-          STS (Sangat Tidak setuju)

Tes ini berisi lima pilihan yang disesuaikan dengan keadaan diri sebenarnya untuk mendapatkan gambaran tentang diri anda. Perhatikan petunjuk yang disediakan panitia ruangan karena jawaban harus dimasukkan ke lembar LJK.

Contoh soal :
-          Saya lebih suka belajar daripada bermain.

Jawab :
pernyataan diatas dapat dijawab sesuai dengan kemampuan anda, apakah anda lebih suka belajar ataukah anda lebih suka bermain ataukah anda tidak suka keduanya.
-          Jika kamu lebih suka belajar, maka kemungkinan jawaban adalah “sangat setuju (SS/ Setuju (S)
-          Jika anda lebih suka bermain, maka kemungkinan jawaban adalah  “Sangat tidak setuju (STS)/ Tidak Setuju (TS).
-          Jika anda tidak suka keduanya, maka kemungkinan jawaban adalah “ragu-ragu”

SOAL TES KEPRIBADIAN


Petunjuk :
Pilihan Jawaban:
A.    Sangat Setuju (SS)             C. Ragu-Ragu (R)                   E. Sangat tidak Setuju (STS)
B.     Setuju (S)                            D. Tidak Setuju (TS)
No
Pernyataan
Jawab
1
Saya merasa tenang dalam situasi panik

2
Saya cenderung berpikir untuk menerima skenario buruk

3
Saya sering menolong orang lain tetapi mengabaikan kondisi saya

4
Saya lebih suka menyelesaikan pekerjaan mendahului jadwal

5
Saya suka mengambil inisiatif

6
Saya merasa nyaman bersama orang-orang

7
Saya lebih percaya pada perasaan saya dalam mengambil keputusan

8
Saya berkembang dengan berani mengambil resiko

9
Saya lebih suka contoh nyata daripada terori

10
Saya suka menjadi terkenal

11
Saya fokus pada kemungkinan di masa depan daripada kenyataan sekarang

12
Saya bertipe tegas

13
Saya suka mengusai orang lain

14
Saya sangat suka mengambil resiko

15
Saya cenderung menggunakan pikiran daripada perasayaan saya

16
Saya menyelesaikan pekerjaan tepat waktu

17
Saya sangat ramah

18
Perhatian dan pemurah adalah pendirian saya

19
Saya merasa kesepian sekali

20
Saya tidak peduli menjadi pusat perhatian


Tips menjawab soal psikotes tes pernyataan "SS/S/R/TS/STS"

1. Jawab dengan  Berfikir ,kalian adalah masyarakat umum yang Baik,ramah, suka menolong, mementingkan orang banyak, dan konsisten menjawab dalam hal yang positif
2. Kamu harus memilih point tertinggi yaitu pilihan jawaban A atau E saja, karena C dan D adalah jawaban orang ragu. jadi di sarankan jawab A atau E saja


Demikian contoh soal psikotes kepribadian  yang kami bisa berikan dari bimbel online polisi. jika kamu ingin mendapatkan soal psikotes lengkap dari bimbel online polisi silahkan konfirmasi ke team bimbel polisi

Berikutnya contoh soal kecerdasan bintara akpol bisa dilihat disini 
Read more

Friday, December 1, 2023

SISTEM PENILAIAN KESEHATAN (RIKKES POLRI)


Bimbel Online Polisi akan memberikan informasi mengenai sistem penilaian kesehatan Penerimaan Polri 2024


Sistem Penilaian kesehatan 1
Sistem Penilaian untuk Pemeriksaan Kesehatan tahap 1 berupa nilai kualitatif dan kuantiatif yaitu :
  1. Nilai B yaitu 70 sampai dengan 75
  2. Nilai C yaitu 60 sampai dengan 67
  3. Nilai K1 yaitu 55 sampai dengan 57
  4. Nilai K2 yaitu 50
  5. Memenuhi syarat (MS) stakes I dan 2 (nilai B/C);
  6. Memenuhi syarat, stakes 3 (nilai K1) dengan catatan “K1” tidak dapat diubah menjadi nilai B/C;
  7. Tidak memenuhi syarat, stakes 4 (nilai K2) tidak dapat diluluskan dengan pertimbangan karena kelainan kesehatan.

Sistem Penilaian kesehatan II
Sistem Penilaian untuk Pemeriksaan Kesehatan tahap II berupa nilai kualitatif dan kuantiatif yaitu :
  1. Nilai B yaitu 70 sampai dengan 75
  2. Nilai C yaitu 60 sampai dengan 67
  3. Nilai K1 yaitu 55 sampai dengan 57
  4. Nilai K2 yaitu 50
  5. Memenuhi syarat (MS) stakes I dan 2 (nilai B/C);
  6. Memenuhi syarat, stakes 3 (nilai K1) dengan catatan “K1” tidak dapat diubah menjadi nilai B/C;
  7. Tidak memenuhi syarat, stakes 4 (nilai K2) tidak dapat diluluskan dengan pertimbangan karena kelainan kesehatan.


PENILAIAN DIDASARKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR    5 TAHUN   2009


BAB V

PENILAIAN HASIL RIKKES

Pasal 41

Penilaian hasil Rikkes meliputi:
a.            memenuhi syarat (MS), dengan nilai:
1.         baik (B);
2.         cukup (C); dan
3.         kurang (K1).

b.            tidak memenuhi syarat (TMS) dengan nilai kurang sekali (K2).

Pasal 42

(1)       Hasil Rikkes dengan nilai B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 1, terdiri dari:
a.            nilai 80 (delapan puluh), bila semua aspek mempunyai nilai Stakes 1;
b. nilai …..
b.            nilai 75 (tujuh puluh lima), bila terdapat 1 (satu) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
c.            nilai 73 (tujuh puluh tiga), bila terdapat 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
d.            nilai 70 (tujuh puluh), bila terdapat 1 (satu) atau 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2 yang disebabkan kelainan jantung tetapi masih dalam batas normal.

(2)       Hasil Rikkes dengan nilai C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a       angka 2, terdiri dari:
a.         nilai 67 (enam puluh tujuh), bila terdapat 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
b.         nilai 65 (enam puluh lima), bila terdapat 4 (empat) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
c.         nilai 63 (enam puluh tiga), bila terdapat 5 (lima) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
d.         nilai 60 (enam puluh):
1.         bila terdapat 6 (enam) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 2;
2.         bila terdapat 3 (tiga) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 2 yang disebabkan kelainan jantung tetapi masih dalam batas normal.

(3)       Hasil Rikkes dengan nilai K1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a     angka 3, terdiri dari:
a.         nilai 57 (lima puluh tujuh) bila terdapat 1 (satu) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
b.         nilai 56 (lima puluh enam) bila terdapat 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
c.         nilai 55 (lima puluh lima) bila terdapat 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3.

Pasal 43

(1)       Hasil Rikkes dengan nilai K2, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b,   apabila mendapat nilai 50 (lima puluh), dengan ketentuan:
a.            bila terdapat lebih dari 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3;
b.            bila terdapat 1 (satu) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 4.

(2)       Hasil Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diluluskan dengan         alasan, dapat:
a.         membahayakan diri dan/atau orang lain;
b.         menularkan penyakit dan/atau merugikan lingkungan;
c.         menyebabkan gangguan fungsi di samping estetika kurang dan/atau menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 44 .....

Pasal  44

Penilaian Stakes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43, tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.




Read more