Sunday, March 25, 2018

PENERIMAAN AKPOL 2018


AKPOL (Akademi Kepolisian) T.A. 2018

Penerimaan.polri.go.id   Bimbel Online Polisi akan memberikan informasi Penerimaan pendaftaran AKPOL 2018. untuk pendaftaran online dimulai dari 26 Maret–  11 April 2018.

Cek persyaratan apa saja yang perlu kamu ketahui di sini .

Persyaratan Umum :
  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
  4. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
  5. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
  6. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat
  7. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
  8. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian
Persyaratan Khusus :
  1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  2. berijazah serendah-rendahnya SMA/sederajat jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A,B dan C)  dengan ketentuan:
    1. nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Akhir Nasional/UAN (bukan nilai gabungan):
      1. tahun 2013 dengan nilai rata-rata minimal 7,0;
      2. tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,5;
      3. tahun 2015 s.d. 2017 dengan nilai rata-rata minimal 60,00;
      4. tahun 2018 akan ditentukan kemudian;
    2. nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Akhir Nasional/UAN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat:
      1. tahun 2013 dengan nilai rata-rata minimal 6,5;
      2. tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,0;
      3. tahun 2015 s.d. 2017 dengan nilai rata-rata minimal 60,00;
      4. tahun 2018 akan ditentukan kemudian;
    3. bagi  lulusan  tahun  2018 (yang masih kelas XII)  nilai  rapor rata-rata kelas XII semester I minimal  70,00  dan  setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian;
    4. bagi yang berusia 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris dengan nilai Ujian Nasional minimal 75,00;
  3. ketentuan tentang Ujian Nasional perbaikan:
    1. bagi lulusan 2014 s.d. 2017 yang mengikuti Ujian Nasional (UN) perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol T.A. 2018 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan;
    2. sedangkan calon peserta yang mengulang di kelas XII baik disekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol T.A. 2018;
  4. berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
  5. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    1. Pria      : 165  (seratus enam puluh lima) cm;  
    2. Wanita  : 163  (seratus enam puluh tiga) cm;
  6. belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi peserta calon Taruni dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi peserta calon Taruna serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
  7. tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  8. bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal karena pidana/asusila atau Taruna/i yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak dapat mendaftar kembali;
  9. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  10. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang di tandatangani oleh calon peserta, orang tua dan wali;
  11. bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen;
  12. berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  13. bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
  14. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
  15. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
  16. tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
  17. bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS kesehatan;
  18. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
    1. mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
    2. bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol;
Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
  1. tingkat Panda meliputi materi seleksi sebagai berikut:
    1. sistem gugur meliputi:
      1. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      2. pemeriksaan psikologi tahap I (tertulis) dengan penilaian secara kuantitatif;
      3. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      4. pengujian jasmani dengan penilaian secara kuantitatif;
      5. antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      6. pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      7. pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      8. pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      9. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    2. sistem rangking dalam pengujian akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
      1. pengetahuan umum;
      2. bahasa Indonesia;
      3. matematika (IPA dan IPS);
    3. sidang terbuka penetapan kelulusan Panda;
  2. tingkat Panpus meliputi materi seleksi sebagai berikut:
    1. sistem gugur meliputi:
      1. pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      2. pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      3. pemeriksaan psikologi wawancara dengan penilaian secara kuantitatif;
      4. pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      5. pengujian jasmani dengan penilaian secara kuantitatif;
      6. antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    2. sistem ranking.
      1. pengujian akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi uji TPA dan Bahasa Inggris;
      2. pemeriksaan penampilan;
    3.  sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat;


Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar