PEDOMAN TES KESEHATAN 1 IPDN
1. Peserta yang berhak mengikuti tes kesehatan adalah para peserta yang dinyatakan lulus tes kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan panitia seleksi.
2. Pelaksanaan tes kesehatan dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh panitia seleksi.
3. Pelaksanaan tes kesehatan dilakukan oleh Tim Kesehatan independen
yang memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan profesional di bidang
kesehatan.
4. Materi Pemeriksaan Tes Kesehatan bagi peserta seleksi calon praja IPDN meliputi:
a. Penilaian Rikkes Calon Praja IPDN : anatomi, fisiologi, dan estetika tubuh.
b. Hasil Rikkes sesuai STATUS PRESENT (Kondisi kesehatan pada saat pemeriksaan kesehatan dilakukan).
c. Anamnesis : Penjelasan tentang riwayat penyakit baik pada diri
sendiri (Capra IPDN) maupun keluarga yang saat ini atau sebelumnya
pernah diderita. Termasuk penjelasan tentang penyakit yang sifatnya
diturunkan (contoh : Asma, hypertensi) maupun tindakan pembedahan yang
pernah dijalani.
d. Pemeriksaan fisik.
e. Laboratorium
1) Urin Rutin
2) Darah Rutin
3) Kimia Darah
4) Serologis
5) Narkoba
6) Tes Kehamilan (P)
f. Foto Toraks
g. EKG
h. Varicoucle
i. Asthma
j. Hepatitis B
k. Hernia
5. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tes kesehatan berhak mengikuti tes Psikologi dan Tes Integritas
6. Pengumuman hasil tes kesehatan ditetapkan dengan surat keputusan panitia, dan diumumkan melalui www.kemendagri.go.id dan spcp.ipdn.ac.id.