![]() |
https://tribratanews.bengkulu.polri.go.id/ |
Dikutip dari halaman e-dikbang.sdmpoldajambi
berikut persyaratan bagi anggota Polri yang ingin mendaftar SIP.
Anggota Polri berpangkat
minimal Bripka dengan MDDP sebagai berikut:
a. S3/S2 masa
dinas 0 (nol) tahun;
b. S1/D-IV masa
dinas 1 (satu) tahun;
c. D3 masa dinas 2
(dua) tahun;
d. SMU/Sederajat
masa dinas 3 (tiga) tahun.
2. Maksimal Nrp
73…..(maksimal usia 46 tahun)
3. Bagi lulusan S3, S2
melampirkan ijazah dengan akreditasi minimal B dengan IPK minimal 3.00 dan bagi
lulusan S1/D-IV, D-III
melampirkan ijazah
terakreditasi B untuk Polda Pulau Jawa dan Ijazah terakreditasi C untuk Polda
selai Pulau Jawa dengan IPK
minimal 2.75.
4. Diusulkan oleh
KA/Pimpinan yang berwenang dengan kriteria bahwa anggota Polri tersebut dinilai
potensial dan layak mengikuti
pendidikan SIP.
5. Memiliki Surat
Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan oleh Bidpropam Polda Jambi.
6. Memiliki nilai mental
kepribadian, kinerja dan prestasi tugas baik yang dibuktikan dengan nilai SMK 4
periode( periode 1 dan 2
T.A. 2022 dan periode 1
dan 2 T.A. 2023) dengan kategori baik;
7. Membuat surat
pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
8. Mengikuti dan lulus
pengujian/pemeriksaan di tingkat Panda menggunakan SISTEM GUGUR dan/atau rangking yang meliputi
materi dan urutan
kegiatan sebagai berikut:
a. Pemeriksaan
Administrasi (Rikmin), SMK dan SKHP dengan penilaian secara kualitatif;
b. Pemeriksaan Psikologi
(Rikpsi) dengan penilaian secara kuantitatif;
c. Pemeriksaan Kesehatan
(Rikkes) dengan penilaian secara kualitatif;
d. Tes Kesamaptaan
Jasmani (TKJ) dan Bela Diri Polri (BDP) dengan penilaian secara kuantitatif;
e. Tes Kompetensi
Manajerial (TPM) dengan penilaian secara kuantitatif.
f. Tes pengetahuan Komputer
(TPK) dengan penilaian secara kuantitatif