SEJARAH TERBENTUKNYA UUD 1945 DAN AMANDEMEN I-IV UUD 1945
Penerimaanpolri.go.id – MateriTeswawasankebangsaan,Akpol,Bintara, Tamtama Akmil,CPNS,sekolahkedinasan, Bintara, TNI AD AU AL, TWK.
UUD 1945 diresmikan menjadi undang-undang dasar negara oleh PPKI
(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18-Agustus-1945. Namun Sejak 27
Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17
Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Kemudian pada Dekrit Presiden 5
Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi
oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada periode 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4
kali amendemen (perubahan), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia. berikut Sejarah Lahirnya UUD 1945 Negara
Republik Indonesia secara lengkap berdasarkan pembagian / periodesasi waktu
terjadinya:
Sejarah
Lahirnya UUD 1945 Negara Republik Indonesia
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) dibentuk pada tanggal 29 April 1945 badan ini merupakan
badan yang merancang konstitusi 1945. Selama sesi pertama yang berlangsung pada
28 Mei - 1 Juni 1945, Pada saat itu Bung Karno menyampaikan gagasan "Dasar
Negara", yang ia beri nama Pancasila.
Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI
membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam
Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihapusnya kata
"dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya"
kemudian naskah Piagam Jakarta dijadikan naskah Pembukaan UUD 1945 yang
kemudian diresmikan pada 18-Agustus-1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia). Pengesahan UUD 1945 ditetapkan oleh KNIP (Komite
Nasional Indonesia Pusat) pada sidangnya tanggal 29 Agustus 1945.
Kemudian Naskah rancangan UUD 1945 dibuat pada
saat Sidang Ke-2 BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. dan Tanggal 18-Agustus-1945,
PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode Diberlakukannya UUD 1945 (18-Agustus-1945 sampai 27-Desember-1949)
Dalam Periode
1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia saat
itu disibukkan oleh perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Kemudian pada
Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16-Oktober-1945 mengatakan bahwa
kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena saat itu DPR
dan MPR belum terbentuk. Selanjutnya Pada 14-November-1945 dibentuk
Kabinet Semi Presidensial (Semi Parlementer) yang pertama, dimana peristiwa
tersebut adalah perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap
UUD 1945.
Kabinet pada Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949
sering terjadi perubahan. Kabinet RI yang pertama terdiri dari 4 menteri negara
dan 12 menteri memimpin departemen. Namun kabinet ini dipimpin oleh Bung Karno.
Kemudian Dalam kehidupan negara demokratis terbentuk banyak partai politik di Indonesia. Sehingga dikeluarkan maklumat Pemerintah. kemudian kabinet berubah menjadi kabinet parlementer. Perubahan kabinet ini dimaksud agar bangsa Indonesia mendapat dukungan dari negara barat yang menganut paham demokrassi dan kabinet parlementer (Sultan Syahrir menjadi Perdana Mentri I di Indonesia).
Kemudian Dalam kehidupan negara demokratis terbentuk banyak partai politik di Indonesia. Sehingga dikeluarkan maklumat Pemerintah. kemudian kabinet berubah menjadi kabinet parlementer. Perubahan kabinet ini dimaksud agar bangsa Indonesia mendapat dukungan dari negara barat yang menganut paham demokrassi dan kabinet parlementer (Sultan Syahrir menjadi Perdana Mentri I di Indonesia).
Periode Diberlakukanya Konstitusi RIS 1949
(27-Desember-1949 sampai 17-Agustus-1950)
Pada saat itu pemerintah Indonesia menganut
sistem parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negara yaitu federasi negara
yang terdiri dari negara-negara yang masing-masing negara mempunyai kedaulatan
sendiri untuk mengelola urusan internal. Ini merupakan perubahan dari tahun
1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan.
Periode Diberlakukanya UUDS 1950
(17-Agustus-1950 sampai 5-Juli-1959)
Pada periode UUDS 1950 diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer
yang lebih dikenal Demokrasi Liberal. Pada periode ini kabinet sering dilakukan
pergantian, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, hal tersebut lantaran
tiap partai lebih mengutamakan kepentingan golongan atau partanyai. Setelah
memberlakukan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal selama hampir 9 tahun,
kemudian rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal
tidak sesuai, hal tersebut karena tidak cocok dengan jiwa Pancasila dan UUD
1945 yang sesungguhnya.
Periode Diberlakukanya kembali UUD
1945 (5-Juli-1959 sampai 1966)
Karena situasi politik di Majelis Konstituante
pada tahun 1959 yang panas dan banyak kepentingan partai saling tarik ulur
politik sehingga gagal menghasilkan sebuah konstitusi baru, kemudian pada
5-Juli-1959, Bung Karno mengeluarkan Keputusan Presiden yang satu itu
memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi, menggantikan Sementara UUDS
1950 yang berlaku pada saat itu.
Pada saat itu, ada berbagai penyimpangan 1945,
termasuk:
- Presiden menunjuk Ketua dan Wakil Ketua DPR/MPR dan Mahkamah Agung serta Wakil Ketua DPA sebagai Menteri Negara
- MPRS menetapkan Bung Karno menjadi presiden seumur hidup.
Periode UUD 1945 masa Orde Baru (11-Maret-1966
sampai 21-Mei-1998)
Selama Orde Baru (1966-1998), Pemerintah
berjanji akan melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara konsekuen dan murni.
Akibatnya Selama Orde Baru, UUD 1945 menjadi sangat “sakral”, di antara melalui
sejumlah aturan:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum, yang merupakan implementasi Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
- Keputusan No. IV / MPR / 1983 mengenai Referendum yang antara lain menyatakan bahwa seandainya MPR berkeinginan mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta masukan dari rakyat dengan mengadakan referendum.
- Keputusan No. I / MPR / 1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan amandemen terhadapnya
Masa (21-Mei-1998 sampai 19-Oktober-1999)
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu
masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya
Provinsi Timor Timur (Sekarang Timor Leste) dari NKRI.
Periode Perubahan UUD 1945 (sampai Sekarang)
Salah satu permintaan Reformasi pada tahun 98
adalah adanya amendemen atau perubahan terhadap UUD 1945. Latar belakang
tuntutan amandemen UUD 1945 antara lain karena pada zaman Orde Baru, kekuasaan
tertinggi di tangan MPR (namun pada nyataannya tidak di tangan rakyat), tetapi
kekuasaan yang sangat besar malah ada pada Presiden, hal tersebut karena adanya
pasal-pasal yang terlalu "luwes" (yang dapat menimbulkan
multitafsir), dan kenyataan rumusan UUD 1945 mengenai semangat penyelenggara
negara yang belum didukung cukup ketentuan konstitusi.
Tujuan amandemen UUD 1945 waktu itu adalah
menyempurnakan aturan dasar seperti kedaulatan rakyat, tatanan negara, pembagian
kekuasaan, HAM, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, dll yang sesuai
dengan perkembangan kebutuhan dan aspirasi bangsa. Amandemen UUD 1945
mempunyai kesepakatan yaitu tidak merubah Pembukaan UUD 1945, dan tetap
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), juga memperjelas
sistem pemerintahan presidensial.
Dalam periode 1999-2002, terjadi 4 kali
amendemen UUD 1945 yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR
yaitu:
- Pada Sidang Umum MPR 1999, 14-21 Oktober 1999, Amandemen Pertama.
- Pada Sidang Tahunan MPR 2000, 7-18 Agustus 2000, Amandemen Kedua.
- Pada Sidang Tahunan MPR 2001, 1-9 November 2001, Amandemen Ketiga.
- Pada Sidang Tahunan MPR 2002, 1-11 Agustus 2002, Amandemen Keempat.
HASIL AMANDEMEN UUD 1945
Amandemen Pertama
Perubahan ini meliputi 9 pasal, 16 ayat yang Ditetapkan pada tanggal 19-Oktober-1999, yaitu:
Perubahan ini meliputi 9 pasal, 16 ayat yang Ditetapkan pada tanggal 19-Oktober-1999, yaitu:
- Pasal 7: Tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal 13 ayat 2 dan 3: Tentang Penempatan dan Pengangkatan Duta
- Pasal 5 ayat 1: Tentang Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
- Pasal 14 ayat 1: Tentang Pemberian Grasi dan Rehabilitasi
- Pasal 15: Tentang Pemberian tanda jasa, gelar, serta kehormatan lain
- Pasal 9 ayat 1 dan 2: Tentang Sumpah Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal 21: Tentang Hak DPR untuk mengajukan RUU
- Pasal 14 ayat 2: Tentang Pemberian abolisi dan amnesty
- Pasal 20 ayat 1-4: Tentang DPR
- Pasal 17 ayat 2 dan 3: Tentang Pengangkatan Menteri
Amandemen Kedua
Perubahan ini tersebar dalam 7 Bab yang Ditetapkan tanggal 18-Agustus-2000, yaitu:
- Bab IX A: Tentang Wilayah Negara
- Bab VI: Tentang Pemerintahan Daerah
- Bab XA: Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
- Bab VII: Tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPR)
- Bab XV: Tentang Bahasa, Bendera, Lagu Kebangsaan dan Lambang Negara
- Bab X: Tentang Penduduk dan Warga Negara
- Bab XII: Tentang Pertahanan dan Keamanan
Amandemen Ketiga
Perubahan ini tersebar dalam 7 Bab yang Ditetapkan tanggal 9-November-2001, yaitu:
- Bab II: Tentang MPR
- Bab I: Tentang Bentuk dan Kedaulatan
- Bab VIII A: Tentang BPK (Badan Pemeriksa keuangan)
- Bab III: Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara
- Bab VII A: Tentang DPR
- Bab V: Tentang Kementrian Negara
- Bab VII B: Tentang Pemilihan Umum
AmandemenKeempat
Perubahan ini meliputi 19 pasal yang terdiri dari 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. yang Ditetapkan pada tanggal 10-Agustus-2002. Pada Amandemen keempat ini ditetapkan bahwa:
UUD 1945 sebagaimana telah diubah merupakan UUD 1945 yang ditetapkan pada 18-Agustus-1945 dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Perubahan tersebut diputuskan pada rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18-Agustus-2000 pada Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang "Kekuasaan Pemerintahan Negara". dan Bab IV tentang "Dewan Pertimbangan Agung" dihapus.
Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum amandemen, UUD 1945 terdiri atas
Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16
pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang
terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan
Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali amandemen, UUD 1945
memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, serta 2 pasal
Aturan Tambahan.