Sunday, June 6, 2021

INFO PENERIMAAN TERPADU BINTARA POLRI 2021

 PENERIMAAN BINTARA / BRIGADIR POLRI 2021


 

www.bimbelonlinepolisi.com bimbel online polisi akan memberikan informasi mengenai info pendaftaran penerimaan terpadu bintara polri. silahkan dibaca ya sahabat semua.

Jumlah peserta didik: 10.650 orang, terdiri dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus)
Lama pendidikan: 5 bulan dimulai dari tanggal 26 Juli 2021
Tempat pendidikan:
– SPN Polda untuk Bintara PTU dan Bakomsus;
– Sepolwan untuk Bintara Polwan
Pendaftaran dan Seleksi Penerimaan Bintara Polri diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda.

PERSYARATAN UMUM PENERIMAAN BINTARA POLRI:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat.
  5. Berusia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
  8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

PERSYARATAN KHUSUS PENERIMAAN BINTARA POLRI

  1. Merupakan pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
  2. Merupakan lulusan:
    a. SMA/Sederajat:
    – bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00.
    – bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00.
    – bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor (gabungan nilai pengetahuan dan keterampilan dibagi dua) kelas X s/d kelas XII dengan nilai akumulasi minimal 65,00.
    – tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
    b. Lulusan D1/D3 dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.

    c. Lulusan S1 dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.
  3. Bagi yang masih duduk di kelas 12 (lulusan tahun 2021) melampirkan nilai rata-rata rapor kelas X semester 1 s/d kelas XII semester 1 minimal 65,00 dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai pada poin nomer 2.
  4. Bagi yang mendapatkan ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI.
  5. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
    a. Bagi lulusan tahun 2016 s/d 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan
    b. Calon peserta yang mengulang di kelas 12 baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021.
  6. Usia calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2021:
    a. lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun
    b. lulusan D1/D3 usia maksimal 22 tahun
    c. lulusan D4/S1 usia maksimal 24 tahun
  7. Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
  8. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus (Panitia Pusat) atau Panda (Panitia Daerah).
  10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  11. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
  12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
  13. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
  14. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada poin nomer 10 dan 11.
  15. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
  16. Bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.
  17. Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
  18. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan. Apabila diterima maka bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
  19. Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

PERSYARATAN LAINNYA PENERIMAAN BINTARA POLRI:

  1. Bintara Polisi Tugas Umum
    a. Berijazah:
    lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS/Bahasa/Agama (bukan lulusan Paket A, B dan C)
    – lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri
    – lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA)
    – lulusan S1/D4, D3 dengan IPK minimal 2,75 dan Prodi terakreditasi.
    b. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    – Umum: Pria minimal 165 cm, Wanita minimal 160 cm
    – Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-Pulau Terpencil (PPT): Pria minimal 163 cm, Wanita minimal 158 cm
    – Khusus Polda Papua dan Papua Barat:
    Daerah Pesisir: Pria minimal 163 cm, Wanita minimal 158 cm
    Daerah Pegunungan: Pria minimal 160 cm, Wanita minimal 155 cm
    c. Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili
  2. Bintara Kompetensi Khusus Teknologi Informasi (TI)
    a. Berijazah SMK jurusan Teknik Komputer Jaringan/Multimedia/Teknik Komputer dan Informatika/Telekomunikasi/Rekayasa Perangkat Lunak/Teknik Elektro
    b. Tinggi badan (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk pria minimal 163 cm, khusus Polda Papua dan Papua Barat minimal 160 cm.
    c. Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.
  3. Bintara Kompetensi Khusus Perawat
    a. Berijazah D3 Perawat dan mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dengan IPK minimal 2,75. Berasal dari Program Studi terakreditasi.
    b. Tinggi badan (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk pria minimal 163 cm dan wanita minimal 160 cm. Khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat, untuk pria minimal 160 cm dan wanita minimal 158 cm.
    c. Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.
  4. Bintara Kompetensi Khusus Bidan
    a. Berijazah D3 Bidan dan mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dengan IPK minimal 2,75. Berasal dari Program Studi terakreditasi.
    b. Tinggi badan (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk wanita minimal 160 cm, khusus Polda Papua dan Papua Barat minimal 158 cm.
    c. Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.
  5. Bintara Kompetensi Khusus Pramugari
    a. Berijazah SMA/SMK/MA atau D1/D3/S1 dan mempunyai sertifikat lembaga pendidikan dan keterampilan Pramugari
    b. Tinggi badan (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk wanita minimal 165 cm.
    c. Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi aspek pengetahuan diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, untuk uji kompetensi aspek keterampilan dan prilaku dilaksanakan di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

 

TAHAPAN SELEKSI PENERIMAAN BINTARA POLRI TAHUN 2021:

  1. Bintara Polisi Tugas Umum (PTU)
    Sistem gugur dan/atau ranking meliputi:
    a. Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    b. Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    c. Tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
    d. Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B), renang dan antropometri dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
    e. Tes akademik penilaian secara kuantitatif dengan materi sebagai berikut:
    – Pengetahuan Umum (P.U) (termasuk Undang-Undang Kepolisian)
    – Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal lka, Wawasan Nusantara dan Kewarganegaraan
    – Bahasa Inggris (B.ING)
    – Matematika (MTK} IPA/IPS
    f. Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    g. Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    h. Pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    i. Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    j. Sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir.
  2. Bintara Kompetensi Khusus
    Sistem gugur dan/atau ranking meliputi:
    a. Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    b. Tes Kompetensi Keahlian (TKK) dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi: pengetahuan, keterampilan, perilaku
    c. Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    d. Pemeriksaan psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
    e. Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A dan B), renang dan antropometri secara kuantitatif dengan mengabaikan nilai 0 pada setiap item tes dan tidak diberlakukan Nilai Batas Lulus (tidak menggugurkan)
    f. Pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    g. Pemeriksaan dan tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
    h. Pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    i. Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    j. Sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir.

 

Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar