Sunday, June 6, 2021

INFO PENERIMAAN TERPADU AKPOL 2021

 PENERIMAAN AKPOL 2021



www.bimbelonlinepolisi.com  Bimbel online polisi akan memberikan informasi penerimaan polri 2021. 

Jumlah peserta didik: 175 orang (146 pria dan 30 wanita)
Lama pendidikan: 4 tahun dimulai dari tanggal 6 Agustus 2021
Tempat pendidikan: Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah

PERSYARATAN UMUM PENERIMAAN TARUNA AKPOL TAHUN 2021:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (Pria atau Wanita).
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Berusia minimal 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.
  6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK).
  7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

PERSYARATAN KHUSUS PENERIMAAN TARUNA AKPOL TAHUN 2021

  1. Merupakan pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
  2. Berijazah minimal SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
    a. Nilai kelulusan rata-rata:
    – Tahun 2016 s/d 2019 nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00
    – Tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan nilai akumulasi minimal 70,00
    – Tahun 2021 akan ditentukan kemudian
    b. Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat:
    – Tahun 2016 s/d 2018 nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00
    – Tahun 2019 nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 55,00
    – Tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan nilai akumulasi minimal 65,00
    – Tahun 2021 akan ditentukan kemudian
    c. Bagi lulusan tahun 2021 (saat ini masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester 1 minimal 70,00
    d. Bagi yang berusia 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun, mempunyai nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 75,00 dan mempunyai kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata dari mata pelajaran bahasa Inggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL skor minimal 500.
  3. Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
  4. Tinggi badan minimal untuk pria: 165 cm dan wanita: 163 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
  5. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah mempunyai anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
  6. Tidak bertato dan tidak mempunyai tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  7. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.
  8. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan dengan tidak hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.
  9. Bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
  10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka.
  11. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
  12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
  13. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
  14. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada poin nomer 10 dan 11.
  15. Bagi yang mendapatkan ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapatkan pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud.
  16. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
  17. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK.
  18. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.
  19. Mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali.
  20. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
  21. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
  22. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan. Selain itu apabila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol, bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan.
  23. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
    a. bagi lulusan tahun 2016 s/d 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan.
    b. calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2021.
  24. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren mempunyai nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00.

TAHAPAN SELEKSI PENERIMAAN TARUNA AKPOL TAHUN 2021:

  1. Tingkat Panda (Panitia Daerah):
    Sistem gugur dan/atau ranking meliputi:
    a. Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    b. Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    c. Tes psikologi tahap I (tertulis) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
    d. Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, 8) dan renang dengan penilaian secara kuantitatif dan pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    e. Tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
    – Pengetahuan Umum (PU) (termasuk UU Kepolisian)
    – Wawasan kebangsaan (WK) (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal lka, wawasan nusantara dan Kewarganegaraan)
    – Matematika (MTK) (IPA dan IPS)
    – Bahasa Indonesia (B.IND)
    f. Pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    g. Pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
    h. Pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    i. Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Sidang terbuka penetapan kelulusan Panda.
  2. Tingkat Panpus (Panitia Pusat):
    Sistem gugur dan/atau ranking meliputi:
    a. Pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    b. Pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    c. Tes psikologi wawancara dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
    d. Pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    e. Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A dan B) dan renang dengan penilaian secara kuantitatif dan pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    f. Tes akademik meliputi TPA dan Bahasa Inggris menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian kuantitatif.
    g. Tes Kemampuan Manajerial (TKM) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian kuantitatif.
    h. Pemeriksaan penampilan dengan penilaian kuantitatif.
    Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.
  3. Penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SOM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61.
  4. Penilaian Jasmani berdasarkan keputusan Kapolri Nomor: kep/1352/Vl/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang pedoman administrasi untuk kemampuan Jasmani dan pemeriksaan anthropometrik untuk penerimaan pegawai negeri pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai “O”.

Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar