UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa keamanan dalam negeri merupakan
syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan
beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri
melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia;
c. bahwa telah terjadi perubahan paradigma
dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran
dan fungsi masing-masing;
d.
bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia sudah tidak memadai dan perlu diganti untuk disesuaikan dengan
pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia;
e.
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-Undang
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang
Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran
Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Dengan persetujuan
bersama antara
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I KETENTUAN
UMUM
Pasal
1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga
polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan
undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.
4.
Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin
keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah
suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya
proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang
ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta
terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan
potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi
segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat
meresahkan masyarakat. 6. Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang
ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan
tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat.
7. Kepentingan umum adalah kepentingan
masyarakat dan/atau kepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan
dalam negeri.
8.
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
9.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
10. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan
penyidikan.
11.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai
wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang
yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
12.
Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan
tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.
13.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya.
14.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri
adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab
penyelenggaraan fungsi kepolisian.
Pasal
2
Fungsi
kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 3
(1)
Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh : a. kepolisian khusus; b. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi kepolisian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi
kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
hukumnya masing-masing.
Pasal
4 Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan
dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat,
tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pasal
5 (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. (2) Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam
melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB II
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal
6 (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan peran dan fungsi
kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 5 meliputi seluruh wilayah
negara Republik Indonesia. (2) Dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi
kepolisian, wilayah negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut
kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3)
Ketentuan mengenai daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
7 Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal
8 (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. (2)
Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
9 (1) Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis
kepolisian. (2) Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas : a. penyelenggaraan kegiatan
operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia; dan b. penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal
10 (1) Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab atas pelaksanaan
tugas dan wewenang kepolisian secara hierarki. (2) Ketentuan mengenai tanggung
jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 11
(1)
Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. (2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan
oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(3)
Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling
lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak
memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang
diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)
Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan
mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(6)
Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(7)
Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
(8)
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 12
(1)
Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan fungsional yang
pejabatnya diangkat dengan Keputusan Kapolri.
(2)
Jabatan fungsional lainnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ditentukan dengan Keputusan Kapolri.
BAB III TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 13
Tugas
pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal
14 (1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
a.
melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan
masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b.
menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas di jalan;
c.
membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum
masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan;
d.
turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e.
memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f.
melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian
khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g.
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan
hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h.
menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium
forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i.
melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup
dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan
pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j.
melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi
dan/atau pihak yang berwenang; k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai
dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta l. melaksanakan
tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Tata cara
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
15 (1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
a.
menerima laporan dan/atau pengaduan;
b.
membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu
ketertiban umum;
c.
mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d.
mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa;
e.
mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif
kepolisian;
f.
melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam
rangka pencegahan;
g.
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h.
mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i.
mencari keterangan dan barang bukti;
j.
menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k.
mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka
pelayanan masyarakat;
l.
memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan,
kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
m.
menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
(2)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
lainnya berwenang :
a.
memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat
lainnya;
b.
menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c.
memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d.
menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e.
memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan
senjata tajam;
f.
memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di
bidang jasa pengamanan;
g.
memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas
pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
h.
melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan
memberantas kejahatan internasional;
i.
melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di
wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j.
mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian
internasional;
k.
melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
(3)
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan
d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
16 (1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
dan 14 di bidang proses pidana,
Kepolisian
Negara Republik Indonesia berwenang untuk :
a.
melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b.
melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk
kepentingan penyidikan;
c.
membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
d.
menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda
pengenal diri;
e.
melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan
perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan;
i.
menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j.
mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di
tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah
atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
k.
memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil
serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan
kepada penuntut umum; dan
l.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2)
Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan
penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai
berikut : a. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; b. selaras dengan
kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; c. harus patut,
masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; d. pertimbangan yang
layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan e. menghormati hak asasi manusia.
Pasal 17 Pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah negara Republik
Indonesia, khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 (1) Untuk kepentingan umum
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. (2) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam
keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan,
serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal
19 (1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan
mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak
asasi manusia. (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan
pencegahan.
BAB IV ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20 (1) Pegawai Negeri pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia terdiri atas : a. anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia; dan b. Pegawai Negeri Sipil. (2) Terhadap Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Pasal
21 (1) Untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
seorang calon harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a.
warga negara Indonesia;
b.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
e.
berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
f.
sehat jasmani dan rohani;
g.
tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan;
h.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
i.
lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
(2)
Ketentuan mengenai pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 22
(1)
Sebelum diangkat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, seorang
calon anggota yang telah lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah
atau janji menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Ketentuan mengenai tata
cara pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 23
Lafal
sumpah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 22 adalah sebagai berikut :
"Demi Allah, saya bersumpah/berjanji : bahwa saya, untuk diangkat menjadi
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Tri
Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah
yang sah; bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung
jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara,
Pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta
akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara
daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan
memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya
rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan
bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung
maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya".
Pasal 24
(1)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalani dinas keanggotaan dengan
ikatan dinas. (2),Ketentuan mengenai ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal
25
(1)
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang
mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan
tanggung jawab dalam penugasannya. (2) Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan
keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 26
(1)
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memperoleh gaji dan hak-hak
lainnya yang adil dan layak. (2) Ketentuan mengenai gaji dan hak-hak lainnya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 27
(1) Untuk membina persatuan dan kesatuan serta
meningkatkan semangat kerja dan moril, diadakan peraturan disiplin anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Ketentuan mengenai peraturan disiplin
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 28
(1)
Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik
dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. (2) Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. (3)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar
kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Pasal 29
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat
atau tidak dengan hormat. (2) Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki
keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat
dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. (3) Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB V PEMBINAAN
PROFESI
Pasal 31
Pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
harus memiliki kemampuan profesi.
Pasal 32
(1)
Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan
serta pengalamannya di bidang teknis kepolisian melalui pendidikan, pelatihan,
dan penugasan secara berjenjang dan berlanjut.
(2)
Pembinaan kemampuan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 33
Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan
ilmu dan teknologi kepolisian.
Pasal 34
(1)
Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian
lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di lingkungannya.
(3)
Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
diatur dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 35
(1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan
tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan
Keputusan Kapolri.
Pasal 36
(1) Setiap pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib
menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam
mengemban fungsinya. (2) Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, pengeluaran,
pemakaian, dan penggunaan tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Keputusan Kapolri.
BAB VI
LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 37
(1) Lembaga kepolisian nasional yang disebut
dengan Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden. (2) Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dibentuk dengan Keputusan Presiden. Pasal 38 (1) Komisi Kepolisian Nasional
bertugas : a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian
Negara Republik Indonesia; dan b. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk : a.
mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada
Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia; b.
memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan mandiri; dan c.
menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan
menyampaikannya kepada Presiden.
Pasal 39
(1)
Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas seorang Ketua merangkap
anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap
anggota dan 6 (enam) orang anggota. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berasal dari unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh
masyarakat. (3) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan
dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional diatur dengan Keputusan
Presiden. Pasal 40 Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII BANTUAN,
HUBUNGAN, DAN KERJA SAMA
Pasal 41
(1)
Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia
dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah. (2) Dalam keadaan darurat militer dan keadaan
perang, Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan bantuan kepada Tentara
Nasional Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(3)
Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu secara aktif tugas pemeliharaan
perdamaian dunia di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 42
(1)
Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan badan,
lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-sendi
hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu, mengutamakan
kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki. (2) Hubungan dan kerja sama di
dalam negeri dilakukan terutama dengan unsur-unsur pemerintah daerah, penegak
hukum, badan, lembaga, instansi lain, serta masyarakat dengan mengembangkan
asas partisipasi dan subsidiaritas. (3) Hubungan dan kerja sama luar negeri
dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian dan penegak hukum lain melalui
kerja sama bilateral atau multilateral dan badan pencegahan kejahatan baik
dalam rangka tugas operasional maupun kerja sama teknik dan pendidikan serta
pelatihan. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2),
dan (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku : a.
semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan mengenai
Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini. b. tindak pidana yang dilakukan oleh
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang diperiksa baik di
tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer dan belum mendapat
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap berlaku ketentuan
peraturan perundang-undangan peradilan militer. c. tindak pidana yang dilakukan
oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum diperiksa baik di
tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer berlaku ketentuan
peraturan perundang-undangan di lingkungan peradilan umum.
BAB IX KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3710) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada
tanggal 8 Januari 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI